DPRD Nunukan Dengarkan Penyampaian KUAS PPAS Pemkab Tahun 2025

oleh
oleh
Sumber foto: Taufik/dprdnnk

NUNUKAN, Kaltaraaktual.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD) Kabupaten Nunukan menggelar paripurna ke 8 masa Persidangan III tahun sidang 2023-2024.

Penyampaian Rancangan KUA dan Rancangan PPAS Tahun Anggaran 2025 oleh Pemkab Nunukan, Selasa, (16/07/24).

Tampak Ketua DPRD Nunukan, Hj Rachma Leppa Hafid yang didampingi Wakil Ketua DPRD, Saleh memimpin rapat paripurna tersebut.

Bupati Nunukan Hj Asmin Laura Hafid, yang diwakili Asisten Bidang Ekonomi dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Nunukan, Abdul Munir mengucapkan bahwa penyusunan KUA PPAS 2025 dilakukan mempertimbangkan berbagai faktor seperti faktor ekonomi dan sosial yang diprediksi akan mempengaruhi Pembangunan Kabupaten Nunukan kedepannya.

Mantan kadisnakertrans Nunukan ini menyampaikan, rancangan KUA dan PPAS 2025 tersebut berpedoman pada RPJMD Kabupaten Nunukan tahun 2021-2026, mengusung visi pembangunan daerah “mewujudkan kabupaten nunukan yang aman, maju, adil dan sejahtera”.

Sedangkan untuk proyeksi Indikator ekonomi dalam RPJMD yang ingin dicapai pada akhir 2025 adalah, pertumbuhan ekonomi kabupaten nunukan berkisar 4,50 – 5,00 persen, sasaran tingkat kemiskinan Kabupaten Nunukan pada kisaran 5,38 persen, indeks pembangunan manusia menjadi 71,24 persen, dan tingkat pengangguran terbuka 3,21 persen.” Sebut Munir.

“Hal ini merupakan pelaksanaan tahun ke-empat dari RPJMD yang artinya tahap penguatan, yang mengangkat tema pembangunan daerah yaitu  peningkatan produktivitas dan daya saing daerah berbasis industri pengolahan dan perdagangan komoditas unggulan daerah,” imbuhnya.

Sementara untuk rancangan kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah serta rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025 di proyeksikan sebesar Rp.1.594.601836.339,00 yang terdiri dari, pendapatan asli daerah sebesar   Rp. 139.963.676.020,00, pendapatan transfer sebesar Rp.1.444.538.160.319,00 dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp.10.000.000.000,00.

Untuk tahun anggaran 2025, belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp.1.631.601.836.339,00 yang terdiri dari Belanja operasi sebesar Rp. 978.415.115.413,00, Belanja modal sebesar rp. 472.097.342.418,00, Belanja tidak terduga sebesar Rp.18.865.358.704,00, Belanja belanja transfer sebesar Rp. 162.224.019.804,00.

“Belanja daerah tersebut belum termasuk dana alokasi khusus (dak) dan bantuan keuangan provinsi kalimantan utara,” Lanjutnya.

Terakhir, pembiayaan daerah pada rancangan kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah serta rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025 direncanakan, Penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar Rp.37.000.000.000,00, Pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp.0

“Jika dibandingkan antara penerimaan pembiayaan dengan pengeluaran pembiayaan maka terjadi surplus Rp.37.000.000.000,00 yang dipergunakan untuk menutupi defisit,” tukasnya.

(tfk/mrj/*)

x

Tinggalkan Balasan