JAKARTA, Kaltaraaktual.com- Ketua Bidang Politik dan Demokrasi PB HMI Bambang Irawan mengatakan, terkait putusan MK soal Pilkada, KPU RI tetap berkomitmen untuk berpedoman teguh terhadap amar putusan MK namun harus melalui prosedur konsultasi ke DPR RI.
“Artinya dengan begitu setiap orang atau partai politik berhak untuk berpartisipasi dalam demokrasi yang berkeadilan. Ada ruang parpol non parlemen untuk mencalonkan, tapi kami juga tetap akan mengawal putusan MK tersebut sampai benar-benar terwujud nantinya pada perubahan PKPU yang sudah mengadaptasi seluruh putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/ 2024 dan putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/ 2024,” imbuh Bambang Irawan saat dihubungi via telepon, Sabtu siang, (24/08/24).
Jibon sapaan akrabnya, menerangkan, komitmen KPU dibuktikan dengan
tandatangan bersama HMI, ini dilakukan untuk mematuhi putusan MK sehingga perubahan PKPU bisa segera dirubah.
“Pada prinsipnya KPU RI pada saat menerima kunjungan pengurus PB HMI termasuk dari PTKP, KPU itu berkomitmen menerima putusan MK, menerima dan mengakomodir,” terangnya.
Namun pihaknya tak ingin ada kecolongan, sehingga PB HMI terus aktif mengawal komunikasi dan berkoordinasi dengan Bawaslu RI serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Jangan sampai kecolongan, kita juga akan terus mengawal perubahan rancangan PKPU itu yang isinya adalah mengakomodir dua putusan mk nomor 60 maupun nomor 70. Kita HMI tentunya akan mendorong dari Bawaslu. Bahkan ya kita juga minta KPU diawasi oleh oleh DKPP agar KPU itu serius mengawal komitmen tertulis tersebut,” tegasnya.
“Kami juga tetap stand by dilapangan, mengawal dengan aksi damai, jangan sampai tau-tau di waktu tengah malam ada perubahan mendadak yang tidak mematuhi putusan MK,” tambahnya.
Sebelumnya, komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan komitmennya untuk menjalankan serta tunduk dan patuh terhadap keputusan Mahkamah Konsitusi (MK) soal Pilkada, hal ini diungkapkan Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, bersama anggota KPU August Mellaz dan Yulianto Sudrajat, beserta jajaran saat menerima aspirasi massa aksi dari Pengurus Besar (PB) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) perihal putusan Mahkamah Konstitusi tentang Pilkada, di Ruang Rapat KPU, Jumat, (23/08/2024).
“Perubahan PKPU mengadopsi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/ 2024 dan putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/ 2024, sehingga saat pendaftaran pasangan calon Pilkada Serentak 2024 akan menggunakan PKPU yang sudah mengadaptasi seluruh putusan MK,” ujar Afifuddin melalui akun resmi Instagram KPU RI.
Afif juga menegaskan, KPU RI telah mengirimkan surat edaran ke KPU provinsi dan KPU kab/kota agar pelaksanaan pendaftaran memedomani putusan MK.
Menurut informasi yang beredar, malam ini (24/08), pihak KPU RI mengundang Komisi II DPR RI sebagai narasumber dengan agenda Konsinyering Pembahasan Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024 dan 4 (empat) Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum. (**)