JAKARTA, Kaltaraaktual.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan komitmennya untuk menjalankan serta tunduk dan patuh terhadap keputusan Mahkamah Konsitusi (MK) soal Pilkada, hal ini diungkapkan Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, bersama anggota KPU August Mellaz dan Yulianto Sudrajat, beserta jajaran saat menerima aspirasi massa aksi dari Pengurus Besar (PB) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) perihal putusan Mahkamah Konstitusi tentang Pilkada, di Ruang Rapat KPU, Jumat, (23/08/2024).
“Perubahan PKPU mengadopsi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/ 2024 dan putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/ 2024, sehingga saat pendaftaran pasangan calon Pilkada Serentak 2024 akan menggunakan PKPU yang sudah mengadaptasi seluruh putusan MK,” ujar Afifuddin melalui akun resmi Instagram KPU RI.
Afif juga menegaskan, KPU RI telah mengirimkan surat edaran ke KPU provinsi dan KPU kab/kota agar pelaksanaan pendaftaran memedomani putusan MK.
Selanjutnya Afif menyampaikan informasi bahwa KPU RI akan mengubah Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota sesuai putusan MK, dan akan membahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI pada Senin, 26 Agustus 2024 mendatang. (***)