TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) resmi mengumumkan tahapan pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara untuk Pilkada tahun 2024.
Mengutip akun media IG KPU Kaltara, Pengumuman pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara tertuang dalam surat Nomor: 12/PL.02.2-Pu/ 65/2/2024 Tentang Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara Tahun 2024, dimulai pada Selasa 27 Agustus – 29 Agustus 2024.
Waktu dan tempat, yakni hari Selasa, tanggal 27-28 Agustus pada pukul 08.00 WITA s.d Pukul 16.00 WITA dan hari Jumat, tanggal 29 Agustus pada pukul 08.00 WITA s.d 23.59 WITA di kantor KPU Provinsi Kalimantan Utara, Jalan Sengkawit Nomor 125A, Kelurahan Tanjung Selor Hilir, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan.
Pilkada serentak tahun 2024 akan digelar 27 November mendatang, termasuk di Kabupaten-Kota yang ada di Kaltara, yakni Kota Tarakan, Kabupaten Nunukan, Kabupaten Bulungan, Kabupaten Malinau dan Kabupaten Tana Tidung (KTT).
Link pengumuman lengkap tahapan pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara untuk Pilkada tahun 2024 sebagai berikut:
https://bit.ly/PengumumanPendaftaranPaslonPilgubKaltara2024
atau melalui Scan QR dibawah ini.