NUNUKAN, Kaltaraaktual.com- Pemerintah daerah Nunukan memberikan jawabannya terhadap pandangan umum Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) terhadap pemandangan umum ranperda APBD tahun anggaran 2025.
Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Nunukan Hj Leppa dan dihadiri Pj Sekretaris Daerah, Asmar serta Anggota DPRD Nunukan, Kepala OPD di lingkungan pemkab Nunukan.
Tanggapan ini mencakup beberapa aspek penting terkait peningkatan pendapatan asli daerah dan rincian anggaran belanja pegawai untuk tahun anggaran 2025. Dalam keterangan resmi, pemerintah daerah, Pj. Sekertaris Daerah H. Asmar mengucapkan terima kasih atas dukungan yang telah diberikan, khususnya mengenai peningkatan pendapatan asli daerah.
Realisasi penerimaan pajak asli daerah tahun 2023 mencapai Rp. 96,34 miliar, melampaui target penerimaan APBD Perubahan tahun 2023 yang sebesar Rp. 83,38 miliar. Kenaikan tersebut terjadi terutama pada sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), didorong oleh pembayaran yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan seperti PT. SIL dan PT. SIP.
Namun, Asmar menginformasikan bahwa untuk tahun 2025, target penerimaan sektor BPHTB diperkirakan akan menurun. Hal ini disebabkan oleh belum adanya pemberian hak guna usaha (HGU) baru atau perluasan wilayah yang menjadi objek BPHTB.
“Sebagai konsekuensinya, target BPHTB tahun 2025 hanya akan berdasarkan pengajuan dari wajib pajak yang terjadi dalam transaksi jual beli dan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL),” ujarnya.
Lebih lanjut, dalam penjelasan mengenai anggaran belanja pegawai, pemerintah daerah menegaskan bahwa anggaran tersebut digunakan untuk menganggarkan kompensasi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Komponen anggaran belanja pegawai tahun anggaran 2025 diperkirakan sebesar Rp. 680,589 miliar, yang meliputi gaji dan tunjangan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota DPRD, kepala daerah, wakil kepala daerah, serta pegawai BLUD/Rumah Sakit Kabupaten Nunukan. Selain itu, anggaran ini juga mencakup tunjangan profesi guru dan tambahan penghasilan bagi guru yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Non Fisik (DAK Non Fisik).
Asmar juga mengumumkan penambahan belanja untuk anggaran tahun 2024 yang mencakup rekrutmen pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak 240 orang dan pegawai dengan perjanjian kerja (P3K) sebanyak 1.122 orang.
Rincian komponen anggaran tersebut dapat diakses pada buku Rancangan Peraturan Bupati mengenai Penjabaran APBD Tahun 2025. Dalam perubahan nomenklatur penganggaran, alokasi yang sebelumnya termasuk dalam akun belanja barang dan jasa kini dialihkan menjadi belanja pegawai.
“Hal ini berpotensi meningkatkan komposisi belanja pegawai secara signifikan. Pemerintah daerah juga berkomitmen untuk meningkatkan beasiswa bagi masyarakat tidak mampu dan berprestasi, dengan anggaran lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya. Penyaluran beasiswa tersebut akan mempertimbangkan masukan dari masyarakat dan berpedoman pada peraturan yang berlaku,”jelasnya.
Asmar menuturkan, terkait proyek infrastruktur, Pemerintah Kabupaten Nunukan telah menganggarkan pembangunan embung, yang meliputi Embung Bolong, Embung Bilal, dan Waduk Binusan. Namun, pelaksanaan Embung Bolong masih tertunda karena adanya regulasi yang belum selesai setelah pelepasan Hutan Lindung oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (SK 561 Tahun 2025).
“Saat ini, pengerukan sedimen Waduk Mamolo sedang berlangsung oleh bidang Cipta Karya. Pada tahun anggaran 2025, rencana kegiatan mencakup pengerukan Embung Bolong dan Bilal, pengembangan Waduk Mamolo dan Embung Lapio, serta pengerukan sedimen intake IPA Pembeliangan,”ucapnya.
Sementara itu, rendahnya gaji petugas kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup akan diakomodir untuk kenaikan gaji. Tak hanya itu, Pemerintah daerah juga berencana melakukan sensus atau survei terkait kebutuhan LPG 3 kg dan BBM bersubsidi, untuk mempelajari lebih lanjut mengenai hal tersebut. Kualitas material dari supplier juga menjadi perhatian, di mana bahan material harus sesuai dengan spesifikasi yang telah disusun dalam RAB oleh TFL, berdasarkan kebutuhan penerima bantuan.
Pemberian bantuan rumah ibadah akan dilakukan dalam bentuk hibah, baik uang maupun barang, dengan verifikasi berdasarkan proposal yang diajukan. Namun, hibah tidak dapat dilakukan secara terus-menerus.
“Untuk meningkatkan bantuan hibah rumah ibadah baik dari segi jumlah dan besarnya pemerintah akan mempelajarinya lebih lanjut. Beberapa usulan untuk rumah ibadah dalam bentuk kegiatan telah ada di tahun anggaran 2025 diluar hibah dalam bentuk uang ini diataranya, pembangunan gapura masjid al azka kelurahan nunukan timur, pembangunan siring gereja GKII Mambulu Sembakung Atulai, serta lanjutan rehab masjid Islamic Center Nunukan,” jelasnya.
Jawaban Pemerintah daerah Kabupaten Nunukan terhadap pandangan umum fraksi PDI Perjuangan terkait PJU, dikatakan Asmar, Pemkab Nunukan terus berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terkait penerangan jalan umum (PJU) dan pemeliharaan infrastruktur dengan tetap mengedepankan skala prioritas.
Salah satu langkah yang diambil adalah pembangunan Filial SDN 001 Tulin Onsoi di Desa Sebulu. Sekolah ini didirikan pada tahun 2022 dengan tujuan mendekatkan layanan pendidikan bagi siswa-siswi Desa Sebulu dan Batu Mayo, mengingat jarak yang jauh ke sekolah utama di Desa Tinampak I.
Pembangunan Filial SD tersebut menjadi prioritas Dinas Pendidikan dan direncanakan akan dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2025 setelah terkendala lahan.
Dalam upaya memperbaiki infrastruktur jalan, pemerintah setempat tengah melaksanakan Program Rehabilitasi Jalan di wilayah Nunukan. Proyek ini ditujukan untuk memperbaiki jalan yang telah berusia lebih dari 10 tahun dan mengalami kerusakan berat.
Dengan mengantisipasi degradasi lebih lanjut, pemerintah melakukan pengaspalan dan perbaikan pada sejumlah ruas jalan yang telah teridentifikasi, termasuk Kampung Pisang yang telah diperbaiki pada tahun 2022 dan pengaspalan jalan dari Desa Tinampak I menuju Balatikon yang direncanakan untuk tahun 2025. Selain itu, perencanaan dan pembangunan pelabuhan bongkar muat khusus untuk tabung LPG dan BBM di Pulau Nunukan juga menjadi fokus perhatian pemerintah daerah.
Dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, langkah ini diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. Pemerintah daerah juga memberikan perhatian khusus pada sektor perikanan dan pertanian, sebagai dukungan bagi masyarakat petani, nelayan, dan pelaku usaha.
Usulan kepada pemerintah daerah untuk memetakan dan membuat database UMKM, terutama sektor kerajinan khas Dayak dan Tidung, menjadi langkah strategis untuk memberikan bantuan modal usaha dan pemasaran.
Dengan demikian, sektor kerajinan dapat menjadi salah satu produk unggulan di Kabupaten Nunukan. Dalam hal pengelolaan Rumah Potong Hewan (RPH) Mansapa, pemerintah menghadapi tantangan terkait biaya operasional yang besar. Untuk itu, diperlukan penunjukan pihak yang bertanggung jawab dan pembuatan Peraturan Daerah (Perda) terkait retribusi RPH agar pengelolaan dapat berjalan lebih efektif.
Pemerintah daerah Kabupaten Nunukan terus berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan infrastruktur, khususnya penerangan jalan umum (PJU) dan pemeliharaan jalan. Meskipun demikian, perhatian tetap diberikan pada skala prioritas yang dihadapi oleh masyarakat. Filial SDN 001 Tulin Onsoi yang terletak di Desa Sebulu, didirikan pada tahun 2022, dengan tujuan mendekatkan layanan pendidikan bagi siswa-siswa dari Desa Sebulu dan Batu Mayo. Mengingat jarak yang cukup jauh ke sekolah yang ada di Desa Tinampak I,pembangunan SD Filial tersebut menjadi prioritas utama Dinas Pendidikan sejak tahun 2023.
Namun, dikarenakan kendala lahan, pelaksanaan pembangunan dijadwalkan akan dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2025. Sementara itu, penanganan kerusakan jalan yang terlambat dilakukan perbaikan dapat mengakibatkan biaya yang lebih besar akibat perlunya perbaikan lapis fondasi. Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten Nunukan melaksanakan Program Rehabilitasi jalan di dalam kota Nunukan, terutama untuk jalan aspal yang telah berumur lebih dari 10 tahun dan mengalami kerusakan seperti grumpil, terkelupas, retak, dan berlubang. Perbaikan ini bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya degradasi jalan yang lebih parah. Dari sepuluh ruas jalan yang menjadi perhatian, beberapa intervensi telah dilakukan. Diantaranya, pengaspalan Kampung Pisang yang telah dilaksanakan pada tahun 2022, serta pengaspalan jalan dari Desa Tinampak I menuju Balatikon yang menjadi fokus pada tahun 2025. Selain itu, pengaspalan jalan Desa Sanur dan Makmur dilakukan secara bertahap sejak tahun 2023 hingga 2025.
Pemerintah juga memfokuskan program pembangunan jembatan sebagai akses utama menuju Desa Wa’Yagung dan telah memprogramkan beberapa paket kegiatan untuk wilayah Sebatik pada tahun 2024, meliputi pengaspalan, pekerjaan berbutir/agregat, serta perencanaan jalan beton. Pengaspalan Jalan Kampung Tator juga telah diprogramkan untuk dilaksanakan pada tahun 2025.
Lebih lanjut, dalam upaya meningkatkan sektor ekonomi, pemerintah daerah tengah menyusun master plan dan perencanaan serta ketersediaan lahan untuk membangun pelabuhan khusus bongkar muat untuk tabung LPG dan BBM di Pulau Nunukan, serta berpegang pada aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Anggaran untuk sektor perikanan dan pertanian juga akan dialokasikan sebagai dukungan terhadap masyarakat petani, rumput laut, dan nelayan. Dalam hal ini, pemerintah daerah berkomitmen untuk memetakan dan membuat database bagi UMKM, terutama di sektor kerajinan khas Dayak dan Tidung, guna memberikan bantuan modal usaha dan pemasaran,” katanya.
Dengan penerapan Sistem Informasi Data Tunggal Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (SIDT-KUMKM), pemerintah berharap sektor kerajinan dapat menjadi salah satu produk unggulan di Kabupaten Nunukan. Namun, pengelolaan Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Mansapa juga dihadapi oleh tantangan biaya operasional yang besar dan belum adanya penanggung jawab yang ditunjuk, serta perlunya pembentukan Perda terkait retribusi RPH,”tambahnya.
Dalam upaya pengelolaan Rencana Pemanfaatan Hutan (RPH) yang lebih efektif, pemerintah daerah mendorong agar kerjasama dilakukan dengan perusahaan swasta melalui pola kemitraan.
Hal ini penting, mengingat biaya operasional dan pemeliharaan RPH yang cukup tinggi. Oleh karena itu, pemerintah menekankan perlunya mitra dari perusahaan yang memiliki komitmen serta dukungan teknis dan finansial yang memadai. Penataan zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil diatur dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 4 Tahun 2018.
Implementasi dari peraturan ini memerlukan koordinasi yang lebih intensif dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Utara, untuk memastikan penataan ruang laut berjalan sesuai dengan kewenangan yang ditetapkan berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014.
Selain itu, pemerintah juga berkomitmen untuk mempercepat operasional Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengawasan dan Konservasi. Dengan pengawasan yang intensif dan berkelanjutan,diharapkan dapat dilakukan pengendalian yang lebih baik terhadap penataan ruang laut. Di sisi lain, peningkatan formasi tenaga kesehatan, khususnya untuk jabatan fungsional, menunjukkan kemajuan signifikan.
Persetujuan formasi jabatan fungsional dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara telah membuka jalan bagi pegawai negeri sipil (PNS) untuk mencapai puncak karier di masing-masing jabatan. Dengan pola karier yang telah ditetapkan, penghitungan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) diharapkan akan meningkat seiring dengan jenjang karier PNS yang bersangkutan. Pada tahun 2025, penambahan Aparatur Sipil Negara (ASN) diproyeksikan dengan rincian formasi 1.122 CP3K dan 240 CPNS, yang akan menambah anggaran sebesar 56 miliar rupiah per tahun untuk belanja TPP, dengan total keseluruhan mencapai 238 miliar rupiah.
Dalam upaya pengelolaan Rencana Pemanfaatan Hutan (RPH) yang lebih efektif, pemerintah daerah mendorong agar kerjasama dilakukan dengan perusahaan swasta melalui pola kemitraan.
Hal ini penting, mengingat biaya operasional dan pemeliharaan RPH yang cukup tinggi. Oleh karena itu, pemerintah menekankan perlunya mitra dari perusahaan yang memiliki komitmen serta dukungan teknis dan finansial yang memadai.
Penataan zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil diatur dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 4 Tahun 2018. Implementasi dari peraturan ini memerlukan koordinasi yang lebih intensif dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Utara, untuk memastikan penataan ruang laut berjalan sesuai dengan kewenangan yang ditetapkan berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014. (pk/**)