NUNUKAN, Kaltaraaktual.com– Musrenbang untuk rencana kerja perangkat daerah (RKPD) tahun 2025, resmi dibuka Bupati Nunukan Hj Asmin Laura Hafid, di ruang pertemuan VIP lantai IV Kantor Bupati Nunukan, Senin.
Laura mengatakan, selain untuk RKPD tahun 2025, musrembang ini untuk menyepakati permasalahan pembangunan daerah tahun 2025, menyepakati prioritas pembangunan daerah Tahun 2025, menyepakati program, kegiatan, pagu indikatif, indikator, dan target kinerja serta lokasi yang dilaksanakan oleh seluruh perangkat daerah Nunukan tahun 2025.
“Kemudian, untuk penyelarasan program dan kegiatan pembangunan daerah dengan sasaran dan prioritas pembangunan Provinsi Tahun 2025, Klarifikasi program dan kegiatan yang merupakan kewenangan Daerah Kabupaten/Kota dengan program dan kegiatan desa yang diusulkan berdasarkan hasil Musrenbang kecamatan,” terangnya, (26/03/24).
Setidaknya ada sekitar 3.690 usulan terinput dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Diantaranya ada 334 usulan berasal merupakan pokok pikiran DPRD Nunukan.
“Ribuan usulan ini dari 232 desa, 8 kelurahan, 32 kecamatan yang melakukan Musrenbang. Tapi, tidak semua sementara itu tidak semua usulan dapat diakomodir dalam pembiayaan APBD Tahun 2025,” jelasnya.
Dia mengingatkan semua pihak agar dapat memahami situasi dan kondisi keterbatasan kemampuan anggaran daerah. “Makanya, saya harapkan dapat menyusun program kegiatan yang benar-benar dibutuhkan di desa, kelurahan dan kecamatan dengan melakukan penajaman, penyelarasan dan klarifikasi usulan sesuai prioritas pembangunan tahun 2025,” ungkapnya
Diharapkan usulan-usulan yang tidak dapat dibiayai oleh APBD Nunukan, agar dapat ditawarkan melalui pendanaan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi dengan berbekal program-program strategis, agar anggaran dari APBN dan APBD Provinsi dapat teralokasi lebih besar ke Kabupaten Nunukan tahun 2025.
Sementara itu, Ketua DPRD Nunukan, Hj Leppa mengungkapkan keterlibatan anggota DPRD dalam Musrenbang Kecamatan dan Musrenbang Kabupaten, merupakan salah satu bentuk keterwakilan masyarakat.
“Karena, melalui anggota DPRD kita dapat menyusun dokumen pokok-pokok pikiran. Hal ini tentu terangkum ke dalam seluruh urusan kewenangan pemerintah, di tingkat Kabupaten,” bebernya.
Menurutnya, dokumen pokok-pokok pikiran DPRD merupakan dokumen penting untuk mendasari dan mengarahkan pelaksanaan pembangunan, agar tidak lepas terhadap wujud visi misi pemerintah daerah, Kabupaten Nunukan
“Kami selaku pimpinan DPRD, berharap kepada seluruh unsur penyelenggara pemerintahan daerah untuk dapat bekerjasama, serta komitmen yang tinggi, demi mencapai seluruh sasaran, dari arah kebijakan yang telah dirumuskan, dalam RKPD yang akan datang,” jelasnya. (asr/kk*)
