NUNUKAN, Kaltaraaktual.com– Dewan Perwkakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Nunukan kembali mengelar rapat paripurna ke-4 masa persidangan ke-Il tahun 2021-2022 pada Senin, (31/01/22) dengan membahas tentang jawaban DPRD atas Tanggapan Pemerintah Daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kabupaten Nunukan.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Nunukan Hj. Leppa didampingi Wakil Ketua I H. Saleh dan wakil Ketua II Burhanuddin,
“DPRD prinsipnya ingin memastikan agar tenaga kerja lokal terlindungi terutama hak haknya sesuai ketentuan perundangan yang berlaku dan memastikan kesempatan yang terbuka luas untuk tenaga kerja lokal, disamping itu ingin memastikan iklim investasi tetap kondusif untuk mendorong Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Nunukan,” ujar Gat anggota DPRD Nunukan.
Menurut Gat, rancangan peraturan daerah tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, DPRD Sepakat meneruskan pembahasan bersama-sama dengan melibatkan
Pemkab Nunukan, Tokoh Masyarakat, Pengusaha dan Ormas Ketenagakerjaan demi mendapatkan masukan dan saran yang konstruktif.
Selanjutnya mengenai Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pembangunan Perkebunan berkelanjutan. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan daya saing wilayah.
“Selain itu meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan mengurangi ketimpangan antar wilayah dan demi memajukan kehidupan masyarakat menjadi lebih baik, karena secara prinsip pembangunan perkebunan berkelanjutan untuk memastikan bahwa peningkatan pertumbuhan ekonomi Nunukan dengan tetap berprinsip sustainable development,” jelasnya.
Acara paripurna tersebut juga dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Nunukan mewakili Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid, Forkopimda, anggota DPRD Nunukan. (KA)


