TARAKAN, Kaltaraaktual.com– Syafruddin selaku Kuasa Hukum oknum Polisi berinisial H yang berdinas di Polairud Polda Kaltara menegaskan pihaknya akan koperatif dan bersikap sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Untuk surat penangkapannya sudah ada semua dan sudah lengkap, Sejauh ini pihak kepolisian bersikap baik dalam melakukan penyidikan. Saya juga memastikan bahwa H akan kooperatif dalam perkara ini,” tegas Syafruddin, Kamis (05/05/22).
Kuasa hukum H menerangkan, sudah menemui Direskrimsus Polda Kaltara AKBP Hendy Febrianto Kurniawan yang menjelaskan duduk perkara kliennya yaitu dugaan keterlibatan penambangan tambang emas ilegal dan dirinya juga bertemu langsung dengan sodara H.
“Saya juga sudah diberikan informasi terkait perkara yang menjerat H saat ini. Itu sudah diproses dan sudah ada 5 orang dijadikan tersangka, termasuk klien kami (H),” ujarnya.
Sedangkan soal perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Syafruddin menjelaskan penyitaan aset yang memutuskan adalah pengadilan.
“Saat ini pihak kepolisian hanya mengamankan saja, untuk dijadikan barang bukti. Jadi ada 132 barang bukti, baik dalam bentuk surat maupun HP dan lain-lainnya,” ungkapnya.
Syafruddin juga mempersilahkan kepada pihak kepolisian untuk melakukan penggembangan lebih lanjut, apabila kedepannya masih akan dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Terkait dari ratusan barang bukti yang diamankan itu sebanyak 8 barang bukti dikembalikan karena tidak ada kaitannya dengan perkara yang diduga menjerat oknum polisi berinisial H. (tb/md/*ka)


