DPRD Nunukan Sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Asap Rokok

oleh
oleh
Anggota DPRD Nunukan H Andi Mutamir Sosialisasi Perda Nomor 5 2021 Tentang Kawasan Tanpa Rokok. Foto: infodprdnnk

NUNUKAN, Kaltaraaktual.com– Anggota DPRD Nunukan, H. Andi Mutamir, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok, (20/5/22) di Aula Fortune Hotel Nunukan.

Kegiatan ini merupakan agenda rutin anggota legislatif Nunukan yang dilaksanakan setiap tahun agar masyarakat mengetahui Perda Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTR) sudah ada di Nunukan.

Melalui sosialisasi tersebut,Andi Mutamir mengatakan, Perda KTR penting dipahami agar masyarakat lebih meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan terhadap bahaya merokok dan manfaat hidup tanpa rokok.

”Perda ini akan diaplikasikan pada Instansi terkait seperti Instansi pemerintah daerah, vertikal maupun di lembaga swasta agar menyediakan ruangan tertentu bagi perokok,” katanya.

Adapun kawasan tanpa rokok yang ditetapkan dalam Perda tersebut meliputi, tempat umum, perkantoran, rumah ibadah, fasilitas bermain anak anak, kendaraan angkutan umum, sarana kesehatan, olahraga dan sarana lain yang ditetapkan pemerintah daerah.

Sosilaisasi berlangsung alot, peserta berinteraksi langsung dengan narasumber melalui diskusi tanya jawab, ada yang menyampaikan saran maupun pertanyaan.

”Perda KTR disosialisasikan juga di ruang publik lainnya, seperti terminal dan pelabuhan, agar masyarakat memiliki kesadaran bersama menjaga kesehatan diri dan orang lain, ini yang utama,” kata Tamrin salah satu peserta sosialisasi.

Demikian juga yang sampaikan Ust. Rustam, selama ini masih jarang ditemukan tulisan atau tanda Kawasan Tanpa Rokok di fasilitas umum sehingga pemerintah perlu mengimplementasikan perda tersebut melalui himbauan di tempat umum.

”Bagi yang melanggar berikan sangsi agar ada kepatuhan terhadap produk hukum daerah kita, jadi bukan hanya ditetapkan tetapi harus diterapkan,” kata Rustam.

Terkait ketentuan pidana dalam perda ini, bahwa setiap orang mengabaikan produk hukum daerah tersebut, diancam pidana kurungan paling lama 7 hari dan denda Rp. 250.000.

Setiap orang atau badan hukum yang telah mendapatkan sanksi administrasi namun tetap menjual rokik dalam kawasan tanpa rokok maka dipidana kurungan 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50 juta. (Infodprd/krl)

Tinggalkan Balasan