Sekda Serfianus Lantik Penyesuaian Jabatan Fungsional ASN

oleh
oleh
Sekda Serfianus melantik dan mengambil sumpah janji/jabatan fungsional 18 ASN Pemkab Nunukan.Senin (30/05/22) Foto: Skr

NUNUKAN, Kaltaraaktual.com– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan melalui Sekretairs Daerah (Sekda) Serfianus melantik dan mengambil sumpah janji/jabatan fungsional 18 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Nunukan di Ruang Rapat VIP lantai IV Kantor Bupati Nunukan, Senin (30/05/22)

Bupati Nunukan Hj Asmin Laura Hafid dalam sambutannya yang disampaikan oleh Sekda Serfianus mengatakan prosesi ini merupakan penyempurnaan dari pelantikan administrasi ke jabatan fungsional yang telah dilakukan pada penghujung 2021 lalu.

Karenanya penyesuaian ini, tidak menutup kemungkinan terjadinya perubahan atas jabatan fungsional ini namun hal tersebut adalah bagian dari evaluasi guna mempertajam kinerja dan memaksimalkan jabatan sesuai tugas dan fungsi masing-masing aparatur.

“Ke depannya, tugas Aparatur Sipil Negara (ASN) semakin berat karena dituntut berperforma prima, berdaya saing tinggi, dan inovatif sehingga tidak semestinya hanya berkutat pada masalah kedisiplinan, integritas dan hal-hal dasar lainnya,” sebut Serfianus.

Diharapkan, ASN dapat memahami tata kerja dalam jabatan fungsional masing-masing sehingga bisa menjadi sosok dan profil aparatur yang profesional dan visioner.

Segenap ASN khususnya yang baru saja dilantik diharapkan cakap dalam memanfaatkan teknologi informasi karena menguasai bidang tersebut merupakan  sebuah keharusan.

“Selain soft skill, ASN juga dituntut memiliki sikap atau attitude yang baik dan bermental melayani masyarakat, bukan lagi dilayani,” tambah dia.

Hal ini, lanjut Serfianus, sudah menjadi perhatian Pemerintah Pusat agar ASN dari pusat hingga ke daerah memiliki sikap dan jiwa melayani sebagaimana yang digaungkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara “Budaya Kerja Berakhlak dan Bangga Melayani Bangsa”.

Sekda Serfianus yang ditemui awak media usai prosesi pelantikan menjelaskan pelantikan ini merupakan langkah penyesuaian atas perubahan nomenklatur yang telah disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Apalagi, semua ASN khususnya esselon IV diharuskan menduduki jabatan tertentu baik sebagai jabatan administrator maupun fungsional,” pungkas Serfianus. (skr)

Tinggalkan Balasan