Empat Caleg Berkesempatan Masuk PAW Kursi di DPRD

Tak Berkategori

NUNUKAN, Kaltaraaktual.com Dalam pilkada serentak yang akan di laksanakan serentak pada 09 desember mendatang, Ada empat nama calon legisltif (caleg) di Kabupaten Nunukan, bakal mendapatkan aji mumpung untuk menduduki dan merasakan kursi wakil rakyat,  perggantin antar waktu (PAW) dua orang di DPRD Nunukan dan dua di DPRD Kaltara.

Rahman Ketua KPU Nunukan, saat dimintai penjelasannya oleh awak media mengatakan, pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD terpilih harus melalui mekanisme yang telah diatur dalam perundang-undangan pemilu.

“KPU tidak memiliki kewenangan dalam menentukan nama caleg yang berhak diajukan kepada DPRD. Yang berwewenang mengajukan nama pengganti antar waktu adalah partai politik itu sendiri,” kata Rahman, selasa siang (04/08).

Rahman menjelaskan partai politik bersangkutan yang akan mengajukan nama-nama pengganti kepada DPRD baik itu ke DPRD Nunukan dan Kaltara secara tertulis. Pasca itu DPRD Nunukan dan Kaltara menyerahkan nama-nama tersebut kepada KPU untuk dicocokkan dengan hasil rekapitulasi perolehan suara pemilu.

“Jadi DPRD menyurat kepada KPU untuk mencocokkan nama-nama yang diajukan oleh partai politik yang akan melakukan PAW terhadap kadernya
Sesuai ketentuan pemilu legislatif, nama pengganti antar waktu adalah caleg peraih suara terbanyak berikutnya dari daerah pemilihan dan asal partai yang sama,”katanya.

Ia melanjutkan Partai politik tidak mengajukan nama berdasarkan hasil pemilu 2019, maka tentunya ada surat tertulis lainnya yang bisa diterima sesuai ketentuan yang berlaku.

“Posisi KPU terkait PAW itu hanya mencocokkan nama caleg berdasarkan peraih suara terbanyak berikutnya. Tidak bisa juga parpol langsung menentukan nama kadernya yang mengganti tanpa disesuaikan dengan hasil rekapitulasi pileg 2019,”bebernya.

Caleg yang nantinya menduduki PAW tentunya dari partai dan daerah pemilihan yang sama. Karena aesuai dengan ketentuan perundang-perundangan tentang pemilu legislatif 2019.

Adapun Keempat nama caleg yang berpeluang mengisi kursi PAW tersebut merupakan suara terbanyak berikutnya pasca dua anggota legislatif ini mencalonkan diri pada pilkada Nunukan 2020, satu orang maju pada pilgub Kaltara dan satu orang meninggal dunia.

Dua posisi anggota DPRD Kaltara dari daerah pemilihan Kaltara 4 (Kabupaten Nunukan) adalah H.Andi Kasim dari Partai Gerindra karena meninggal dunia pada Senin, 3 Agsutus 2020 dan Muhammad Nasir dari PKS.

Sesuai dari hasil rekapitulasi perolehan suara pileg 2019, caleg nomor urut 7 dengan nama Khusnul Yakin, S.Pd.I yang meraih suara terbanyak ketiga setelah Haji Andi Kasim dan Andi Hamzah. Pada pemilu legislatitf 2019, Khusnul Yakin memperoleh 488 suara.

Sedangkan posisi Muhammad Nasir akan digantikan oleh caleg nomor urut 2 atas nama Muh Khoiruddin, dengan perolehan suara terbanyak kedua yaitu 472 suara.

Muhammad Nasir selaku Ketua DPW PKS Kaltara, bakal maju sebagai calon Wakil Bupati Nunukan sehingga otomatis digantikan posisinya oleh kadernya dengan perolehan suara terbanyak berikutnya.

Sedangkan dua anggota DPRD Nunukan juga bakal di PAW karena masing-masing maju pada pilkada serentak 2020. Keduanya berasal dari Partai Demokrat yaitu H Irwan Sabri akan hampir pasti mencalonkan diri sebagai  bakal calon Wakil Gubernur Kaltara dan H Danni Iskandar peraih suara terbanyak kedua akan maju sebagai calon Bupati Nunukan.

Berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan suara pemilu legislatif 2019, nama yang berpeluang menggantikan posisi keduanya adalah Robinson Totong nomor urut 4 dengan perolehan 349 suara (terbanyak keempat) dan Darmawansyah nomor urut 10 suara terbanyak kelima dengan 99 suara.

*

x

Tinggalkan Balasan