NUNUKAN, Kaltaraaktual.com– Terbukti melakukan aksi penipuan dan penggelapan, ZA (28) warga Jalan RA. Kartini, Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) ini harus berurusan dengan aparat kepolisian, Sabtu (29/10/22).
Tidak tanggung-tanggu, korban dari aksi penipuan yang dilakukan ZA ini pun tidak sedikit. Alhasil, ZA pun berhasil diamankan dari tempat persembunyiannya saat hendak mencoba kabur, dari kejaran polisi.
“Pelaku berhasil diamankan unit Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polsek Nunukan, pada 29 Oktober 2022 lalu, di dalam kapal di wilayah pesisir Nunukan,” kata Kasi Humas Polres Nunukan, Iptu Siswati, Senin (31/10/2022).
Siswati menceritakan, kasus ini berhasil terungkap setelah salah satu korbannya melaporkan penipuan yang diakukan ZA. Yang mana, ZA dilaporkan salah satu warga pemilik toko sembako di Pulau Sebatik, Nunukan.
Dalam laporan tersebut, lanjut Siswati, ZA mengambil 550 Kg beras terdiri dari 55 karung dengan janji membayar sekitar Rp4,9 juta, sehari setelah mengambil beras tersebut. Namun, setelah batas waktu yang dijanjikan ZA tidak kunjung datang.
“Setelah menerima laporan, unit Sat Reskrim Polsek Nunukan langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku,” beber Siswati.
Dijelaskan Siswati, ZA yang tidak berkutik saat diamankan personel Polsek Nunukan langsung digiring ke Kantor Polisi guna dilakukan penyidikan. Dari hasil penyidikan itu diketahui, bahwa korban dari kejahatan ZA lebih dari satu orang.
“Selain korbannya di Pulau Sebatk, masih ada korban lainnya di Nunukan, dari hasil penyidikan sementara diketahui ada sekitar sembilan orang yang jadi korban ZA,” jelasnya.
Korban lainnya, diterangkan Siswati, dari pengakuan ZA ada pemilik toko sembako di Nunukan. Selain itu, ZA juga melakukan aksi penipuan terhadap salah satu pengusaha rental mobil di Nunukan.
“Di toko elektronik itu pelaku mengambil berbagai sembako seharga Rp12,7 juta, sedangkan di rental mobil ZA menyewa satu unit mobil dengan janji membayar perdua hari sebesar Rp250 ribu,” terangnya.
“Kalau di toko sembako itu ZA janjikan pembayaran seminggu setelah mengambil barangnya, kalau untuk rental mobil ZA tidak pernah membayar sama sekali bahkan mobilnya tidak pernah dikembalikan,” tambah Siswati.
Kepada penyidik, Siswati menuturkan, aksi penipuan yang dilakukan ZA ini untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Yang mana, barang hasil kejahatannya dijual kembali tanpa membayar kepada pemilik barang.
“Jadi barang yang diambilnya dijual lagi, kemudian untungnya dikantongi sendiri dan buat bayar hutang pribadinya, begitu juga masalah mobil rental memang tidak ada niatnya membayar dan mengembalikan mobil,” tutur Kasih Humas Polres Nunukan.
Selain mengamankan ZA, Siswati menyebutkan, dalam kasus ini penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil, sejumlah nota pengambilan barang, uang tunai Rp2,5 juta dan sejumlah peralatan elektronik.
“Pelaku saat ini sudah dilakukan penahanan guna pengembangan lebih lanjut, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 378 subsider pasal 372 lebih subsider pasal 379a KUHP,” pungkasnya. (*/Red.CN/ilm)


