Mau Selundupkan 20 Orang Calon PMI Ilegal ke Malaysia, Agen Ini Ditangkap Polres Nunukan

oleh
oleh
Ilustrasi Pekerja Migran Indonesia Ilegal. Foto: CNN Indonesia

NUNUKAN, Kaltaraaktual.com– Jajaran Polres Nunukan berhasil menggagalkan upaya penyeludupan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) Jawa Timur (Jatim) ke Sandakan, Malaysia melalaui Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara).

Tidak hanya berhasil menggagalkan upaya penyeludupan PMI, dalam pengungkapan kasus ini Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nunukan menetapkan satu orang pelaku yakni MU (39), asal Kabupaten Gersik, Jatim.

Kasi Humas Polres Nunukan, Iptu Siswati menjelaskan, kasus ini berhasil terungkap setelah Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nunukan menerima laporan, terkait adanya upaya menyeludupkan calon PMI asal Jatim, sebanyak 20 orang.

“Setelah itu personel Sat Reskrim melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pelaku berhasil diringkus, Sabtu (05/11/22) setibanya di Pelabuhan Liem Hie Djung, Nunukan bersaman 20 calon PMI,” jelas Siswati, Minggu (06/11/22).

Siswati menerangkan, MU yang berhasil di ringkus selanjutnya digiring ke Mako Polres Nunukan guna penyidikan lebih lanjut. Selain itu, ke-20 calon PMI yang baru tiba di Nunukan turut dibawa untuk dilakukan pendataan.

“Untuk para calon PMI ini berasal dari tiga kabupaten di Jatim diantararanya Gersik sebanyak 16 orang, Bojonegoro tiga orang dan satu orang berasal dari Lamongan, semua calon PMI ini sudah dititipkan di Rusunawa PMI untuk pembinaan,” terang Siswati.

Sementara itu dari hasil penyidikan yang dilakukan petugas, Siswati mengungkapkan, MU telah mengakui perbuatannya yang mencoba memasukan calon PMI tanpa dilengkapi dokumen, untuk melakukan pekerjaan di luar negeri.

“Bukan hanya calon PMI-nya tanpa dilengkapi dokumen, apa yang dilakukan pelaku ini juga tidak ada dokumen atau badan hukum, untuk memyalurkan tenaga kerja antar negara,” ungkap Kasi Humas Polres Nunukan.

Dari pengakuan MU, diceritakan Siswati, MU beserta 20 calon PMI tersebut datang ke Tarakan menggunakan transportasi udara, dari Jatim. Setibanya di Tarakan, MU dan 20 orang tersebut langsung melanjutkan perjalanan menuju Nunukan.

“Rencana, setibanya di Nunukan akan bermalam dulu sambil menunggu waktu yang tepat, untuk kembali memberangkatkan para calon PMI ilegal tersebut,” bebernya.

Kepada penyidik, Siswati menuturkan, MU nekat membawa 20 calon PMI tersebut atas perintah dan permintaan seorang mandor bangunan berinisal KO di Sandakan, untuk nantinya dipekerjakan sebagai buruh bangunan.

Selama melakukan pekerjaan di Sandakan, lanjut Siswati, diketahui 20 calon PMI asal Jatim ini melakukan pekerjaan tanpa perjanjian kerja (kontrak kerja), dengan dijanjikan upah RM65 Ringgit perhari atau setara Rp221 ribu mata uang Indonesia.

“Pelaku ini, dari Jatim hingga di Nunukan sudah diarahkan sang mandor melalui telepon, bahkan pelaku juga dijanjikan upah oleh mandor jika berhasil memasukan calon PMI ke Malaysia,” tutur perwira balok dua itu.

Dalam penanganan kasus ini, Siswati memastikan, selain telah melakukan penahanan terhadap MU, Polres Nunukan juga berkoordinasi dengan Badan Perlindungan Pekerja Imigran Indonesia (BP2MI) Nunukan, untuk menangani 20 calon PMI tersebut.

“Dari kasus ini, kami juga mengamankan barang bukti 21 lembar tiket pesawat dan speedboat, untuk pelaku sendiri akan dijerat pasal 81 Jo pasal 69 UU No. 18 tahun 2017 Jo pasal 53 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya. (ilm/*red)

Tinggalkan Balasan