Curi HP dan Uang Tunai 600 Ringgit Malaysia, Seorang Kuli Bangunan Ditangkap Polisi

oleh
oleh

NUNUKAN, Kaltaraaktual.com– Terbukti melakukan aksi pencurian, seorang pria yang berprofesi sebagai pekerja pembanguan badan jalan di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) berinisal AM (42) harus berurusan dengan aparat penegak hukum.

AM terbukti melakukan pencurian sebuah Handpone (Hp) dan uang tunai 600 Ringgit Malaysia milik salah satu warga, pada 19 September 2022 lalu. Alhasil, AM pun berhasil diringkus petugas, Minggu (06/11/22) kemarin.

AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kasi Humas Polres Nunukan, Iptu Siswati menjelaskan, AM berhasil diamankan setelah Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nunukan menerima laporan dari korban, terkait aksi pencurian yang dialaminya.

“Setelah menerima laporan itu petugas kemudian melakukan penyelidikan, hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan di kediamannya di Jalan Sei Sembilan, Nunukan,” jelas Siswati, Senin (07/11/22).

Siswati menerangkan, aksi pencurian ini terjadi ketika korban tengah duduk disalah satu dermaga di Jalan Lingkar. Di mana, pada saat itu korban bersama istrinya tengah menunggu kapal LCT yang hendak ditumpanginya. Lanjut Siswati, setelah naik dan berlayar menumpangi kapal LCT korban kemudian tersadar kalau Hp miliknya sudah tidak ada. Mengetahui Hp sudah raib, korban mencoba mencari Hp tersebut di sekitar kapal dan dalam mobil, namun tidak ketemu.

“Saat itu korban tersadar, pada saat di dermaga ada orang dengan gerak-gerik mencurigakan, setibanya di daratan korban kemudian melaporkan mejadian tersebut ke Polres Nunukan,” terang Siswati.

Sementara itu, Siswati mengungkapkan, AM yang berhasil diringkus telah mengakui semua perbuatannya. Yaitu, mengambil Hp milik korbanya yang terbungkus dompet Hp, disaat korbannya sedang lengah.

“Selain Hp, ada juga uang tunai mata uang Malaysia sebesar RM600 ringgit yang di Hp tersebut, diambil tersangka,” ungkap perwira balok dua itu.

Siswati menyebutkan, kepada penyidik AM juga mengaku sudah mengawasi korban sebelum melalukan aksi pencurian. Begitu melihat ada kesempatan, dengan cepat AM bergerak mencuri Hp tersebut.

“Barang buktinya ada Hp dan uang Ringgit Malaysia, untuk Hp tersebut didapat di rumah teman wanita tersangka, sedangkan uang ringgit yang diamankan hanya tersisa RM200 ringgit,” sebut Kasi Humas Polres Nunukan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Siswati memastikan, AM yang kini telah diamankan di Mako Polres Nunukan akan dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

“Tersangkanya sudah dilakukan penahanan, untuk korban sendiri atas kejadian ini mengalami kerugian materi sekitar Rp3,8 juta,” tegasnya. (ilm/*red)

Tinggalkan Balasan