NUNUKAN, Kaltaraaktual.com– Terbukti kedapatan menyimpan naroba jenis sabu sebanyak 17 paket siap edar, AD (42) warga Jalan Tanjung, Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) harus berurusan dengan aparat kepolisian, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Nunukan.
Selain kedapatan menyimpan sabu dengan berat sekitar 4,37 gram, pria pengangguran yang berhasil diringkus, pada 08 November 2022 kemarin itu diduga kuat telah lama menjadi pengedar narkoba di Nunukan.
Kasi Humas Polres Nunukan, Iptu Siswati menjelaskan, kasus peredaran narkoba yang dilakukan AD ini berhasil diungkap, setelah personel Satreakoba Polres Nunukan menerima laporan dari masyarakat.
“Kami amankan sekitr pukul 00.45 tengah malam di rumahnya di Jalan Tanjung, kini AD sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” jelas Siswati, Jumat (11/11/2022).
Berdasarkan laporan yang diterima dari masyarakat, diceritakan Siswati, AD diketahui kerap diduga melakukan pesta dan transaksi narkoba jenis sabu di rumhanya. Sehingga, warga sekitar rumahnya menjadi resah dan melaporkan kasus tersebut.
Setelah menerima laporan itu, lanjut Siswati, personel dari jajaran Polres Nunukan langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan itu, personel Satreakoba yang melihat AD melintas di jalan dengan gelagat mencurigakan langsung diamankan.
“Tersangka kami amankan dan dilakukan penggeledahan badan, tapi saat itu petugas tidak menemukan barang bukti sabu yang dicari,” bebernya.
Tidak berhenti sampai di situ, dikatakan Siswati, petugas kemudian membawa AD ke rumahnya untuk dilakukan penggeledahan. Hasilnya, petugas akhirnya berhasil mendapatkan 17 paket sabu yang disembunyikan AD di dalam tumpukan pakaian.
“Sabu ini disimpan dalam kotak perhiasan, kemudian disembunyikan di dalam keranjang yang ditutupi pakaian miliknya,” kata perwira balok dua itu.
Usai mendapatkan barang bukti yang dicari, Siswati menerangkan, AD yang sudah tidak bisa lagi mengelak selanjutnya digiring petugas ke Mako Polres Nunukan, guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Kepada penyidik, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dengan cara dibeli seharga Rp4,5 juta, dari seseorang berinisial JA di Jalan Tanjung,” terangnya.
Siswati memastikan, AD yang kini telah mengakui perbuatannya sudah dijebloskan ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Polres Nunukan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan penyidikan lebih lanjut.
Selain mengamankan AD dan 17 paket sabu siap edar, Siswati menambahkan, petugas juga menyita barang bukti lainnya seperti alat hisap sabu atau bong, plastik pembungkus, penjepit besi, Hp dan uang tunai Rp600 ribu diduga hasil penjualan sabu dan bukti lainnya.
“Untuk pasal yang disangkakan, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tegasnya. (ilm/*red)


