Curi HP, Wanita Paruh Baya di Nunukan Digelandang Polisi

oleh
oleh

NUNUKAN, Kaltaraaktual.com– NU (48), warga Jalan Sutanto, Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) itu bakal menjalani hari-hari tuanya di balik jeruji besi. Pasalnya, nenek berusia 48 tahun ini terbukti melakukan tindak pidana pencurian.

Kasi Humas Polres Nunukan, Iptu Siswati menjelaskan, NU berhasil diamankan jajaran Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tunon Taka, Minggu (13/11/22) setibanya NU dari Pulau Sebatik.

“Untuk aksi pencuriannya ini terjadi, pada 06 September 2022 lalu disalah satu masjid di Nunukan, sekitar pukul 11.30 Wita,” jelas Siswati, Senin (14/11/22).

Siswati menceritakan, sebelumnya pihak KSKP Tunon Taka menerima laporan dari korbannya, yang mengaku kehilangan Hp di masjid. Di mana, pada saat kejadian korban tersebut tengah mengikuti kegiatan Maulid Nabi.

Di masjid tersebut, lanjut Siswati, korban mengaku menyimpan Hp di dalam tas setelah digunakan. Namun, setibanya di rumah  usai mengikuti kegiatan Maulid Nabi, korban sudah tidak lagi menemukan Hp tersebut.

“Korban sadar Hp miliknya hilang, setelah korban tiba di rumah dan mau menggunakan Hp miiknya itu,” kata Siswati.

Merasa menjadi korban pencurian, Siswati menerangkan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke KSKP Tunon Taka. Usia menerima laporan, petugas dengan cepat melakukan penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan dan propeling yang dilakukan petugas, semua bukti mengarah kepada NU yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka,” terang Kasi Humas Polres Nunukan.

Siswati mengungkapkan, NU yang saat itu berhasil diamankan di jalan setibanya dari Pulau Sebatik langsung dilakukan penggeledahan. Hasilnya, petugas berhasil menemukan satu unit Hp milik korban yang dipakai NU.

“Lantaran sudah tidak bisa berkelit, tersangka selanjutnya digiring ke Kantor KSKP Tunon Taka, untuk proses penyidikan lebih lanjut, ungka Siswati.

Kepada penyidik, Siswati menyebutkan, NU yang terbukti melakukan tindak pidana pencurian telah mengakui perbuatannya. Diakuinya, pada saat mengikuti kegiatan Maulid Nabi, NU melihat Hp korban yang tergeletak dekat tasnya.

“Antara korban dan tersangka ini duduknya berdekatan, setelah melihat Hp itu tersangka langsung mengambilnya dan langsung pergi meninggalkan korban,” sebutnya.

“Tersangka juga mengaku, kalau Hp yang dicurinya itu hanya untuk digunakan sendiri, untuk alat berkomunikasi,” tambah perwira balok dua itu.

Siswati memastikan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, wanita paruh baya yang terbukti melakukan pencurian Hp ini bakal dijerat dengan pasal 362 KUHP subsider pasal 372 KUHP.

“Untuk tersangkanya sendiri sudah dilakukan penahanan, ancaman pidananya penjara paling lama lima tahun,” tegasnya. (ilm/*red)

Tinggalkan Balasan