NUNUKAN, Kaltaraaktual.com– Tidak terima diputus sang kekasih, oknum pegawai honorer di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Nunukan berinisal AH (29), nekat menganiaya pacarnya disalah satu kamar kos di Jalan Bhayangkara, Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara).
Aksi sadis tersebut, dilakukan AH kepada sang kekasihnya, Sabtu (19/11/22) kemarin. Akibatnya, AH yang berhasil diamankan tidak lama setelah melakukan aksi penganiayaan, harus berurusan dengan aparat penegak hukum di Nunukan.
Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kasi Humas Polres Nunukan, Iptu Siswati menjelaskan, tindak kekerasan yang dialami korban tersebut tidak lama setelah AH tiba di rumah kos tempat korban. Tidak lama berada di dalam kamar kos, antara AH dan korban pun terjadi keributan adu mulut.
“Penyebabnya, korban minta putus kepada pacarnya yang juga pelaku, sehingga terjadilah cekcok mereka berdua di dalam kamar kos,” jelas Siswati, Minggu (20/11/22).
Lantaran semakin tersulut emosi, Siswati menceritakan, AH kemudian menindis pacarnya sendiri tepat di bagian perut. Tidak hanya itu, AH pun dengan emosi langsung menampar bagian wajah korban beberapa kali dengan keras.
“Setelah puas menampar korban, pelaku ini bergegas keluar dari kamar kos, korban yang tidak terima mengejar pelaku hingga di tempat parkiran motor,” beber Siswati.
Setibanya di luar rumah kos, Siswati menerangkan, korban kemudian mencoba menghalau AH yang saat itu sudah berada di atas motor. Saat itu pula, AH kemudian mendorong motornya hingga jatuh dan menindis korban yang tepat berada di samping motor.
“Jadi korbanya tertindis dua kali, yang ke dua kali ini tertindis motor milik pelaku tepat di bagian lutut, setelah itu pelaku pun kabur meninggalkan korban yang dalam kondisi tertindis motor,” terang Kasi Humas Polres Nunukan.
Setelah mendapatkan perlakukan kasar tersebut, Siswati mengungkapkan, korban yang tidak terima atas perbuatan sang pacar langsung melapor ke Polsek Nunukan. Hingga akhirnya, AH berhasil diringkus petugas di rumahnya di Jalan Pembangunan, Nunukan.
“Selain berdasar pengakuan korban, pelaku ini kami amankan berdasarkan bukti hasil visum korban dari dokter, yang menyebutkan korban mengalami luka lebam dan bengkak di wajah, serta bengkak di bagian lutut,” ungkap perwira balok dua itu.
Kepada penyidik, Siswati memastikan, pria yang berprofesi sebagai tenaga honorer disalah satu instansi pemerintahan di Nunukan telah mengakui perbuatannya. Hal ini dikarenakan, AH mengaku tidak terima diputus oleh pacarnya tersebut.
“Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat pasal 352 KUHP tentang penganiayaan, namun saat ini penyidik tengah mengupayakan jalur restorative justice atau mediasi, antara korban dan pelaku,” tegasnya. (ilm/*red)


