Workshop EPKPD, Wabup Nunukan: Harus Sesuai Prosedur Pengelolaan Keuangan Desa

oleh
oleh

NUNUKAN, Kaltaraaktual.com– Wakil Bupati Nunukan H. Hanafiah membuka secara resmi acara Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa (EPKPD) di Kabupaten Nunukan tahun 2022. Acara tersebut berlangsung di ruang serbaguna lantai V Kantor Bupati Nunukan, Selasa (22/11/22).

Wabup Hanafiah memberikan apresiasi kepada BPKP  perwakilan Kalimantan Utara atas diselenggarakannya kegiatan yang akan sangat bermanfaat bagi seluruh peserta yang hadir baik secara langsung di tempat maupun yang hadir melalui fasilitas daring.

“Keuangan desa tidak dapat terlepas dari kewenangan desa yang dijalankan sesuai asas rekognisi dan subsidiaritas,” ucap Hanafiah.

Hanafiah menjelaskan, bahwa rekognisi yaitu pengakuan terhadap hak asal usul sedangkan subsidiaritas adalah penetapan kewenangan berskala lokal dan pengambilan keputusan secara lokal untuk kepentingan masyarakat desa.

“Dengan besarnya kewenangan yang diberikan kepada kepala desa maka sudah sepantasnya sebagai kepala desa tidak menyia-nyiakan tugas dan wewenangnya, untuk nantinya dapat dipertanggungjawabkan dengan baik kepada masyarakat, pemerintah, dan terlebih lagi kepada Tuhan,” jelas Hanafiah.

Lebih lanjut dikatakan dalam pelaksanaan workshop evaluasi pengelolaan keuangan dan pembangunan desa, Hanafiah meminta kepada peserta yaitu kepala desa beserta perangkatnya, Badan Permusyarawatan Desa serta camat se-Kabupaten Nunukan baik yang hadir secara langsung maupun yang hadir secara virtual
sebagai unsur pemerintahan desa.

“Kepala desa dan BPD merupakan mitra untuk harus dapat membangun dan membina komunikasi yang harmonis, sekaligus bersinergi dengan tetap dan terus melakukan koordinasi maupun konsultasi serta bekerja sama dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan serta pembinaan keuangan di desa,” lanjut dia.

Selain itu,  wabup Hanafiah meminta agar kepala desa dan BPD dapat mengikuti dan menjalankan seluruh prosedur serta mekanisme pengelolaan keuangan dana desa sehingga pelaksanaannya dapat lebih efektif, transparan dalam penggunaan keuangan, serta pengelolaannya dapat dipertanggung jawabkan secara baik dan benar sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. (mar/tus/prokompim)

Tinggalkan Balasan