NUNUKAN, kaltaraaktual.com– Kepolisian Resort (Polres) Nunukan dibawah Pimpinan AKBP Ricky Hadiyanto melaksanakan press release sekaligus pemusnahan Barang Bukti (BB) dari hasil operasi Polres Nunukan dari Januari hingga menjelang akhir tahun 2022, pada Rabu, (04/01/23).
Sepanjang tahun 2022 Polres Nunukan merincikan 4 jenis kejahatan yakni konvensional 244 kasus, transnasional 157 kasus, kekayaan negara 5 kasus dan berimplikasi pada Kontinjensi 0 kasus dengan total 406 kasus yang berhasil diungkap.
“Polres Nunukan berhasil mengungkap 406 kasus sepanjang tahun 2022 dengan jumlah pelaku 471 laki-laki WNI, 22 orang perempuan WNI dan 2 orang WNA,” kata Ricky.
Sedangkan barang bukti yang dimusnahkan yakni sabu-sabu seberat 7.818.46 gram. Miras yakni 50 kis jenis huster, 57 botol jenis label 5, 24 botol jenis golden start, 48 kaleng jenis calsberg, 1340 botol jenis anggur merah, 64 botol jenis black jack, 285 botol jenis labour 5, 6 red blus, 150 botol jenis miras, 27 kenalpot, dan 23 senjata penabur.
Untuk tahun 2022 Polres Nunukan juga berhasil menyelamatkan dan mengembalikan uang ke kas negara sebesar Rp 2,2 miliar.
406 kasus yang ditangani dan berhasil diungkap Polres Nunukan, jumlah pelaku yang ditangani unit Reskrim 280 orang. Pelaku yang ditangani unit Reskoba 215 orang dengan total pelaku 495 orang. Jumlah BB Narkoba tahun 2022 Polres Nunukan mencatat 76 kg sabu-sabu, 882 butir pil xtc , 14 obat keras golongan G. (ka)


