Aniaya dan Palak Pengendara Motor, Tiga Pemuda Ditangkap Polisi

oleh
oleh

NUNUKAN, Kaltaraaktual.com– Jajaran Polres Nunukan pada Polsek Nunukan berhasil mengamankan tiga pemuda berinisial SU (19) AN (19) dan FE (21) pelaku tindak pidana pemalakan dan penganiayaan di Jalan Pembangunan menuju ke Jalan Bhayangkara Nunukan Tengah kejadian  pada Minggu 08 Januari 2023 sekitar pukul 03.00 wita.

Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kasi Humas Polres Nunukan Iptu Siswati mengatakan saat kejadian korban sedang melintas di jl. Pembangunan menuju ke Jalan bhayangkara.

“Tepat berada di SMPN 2 korban di hadang di tengah jalan dan diteriaki seseorang dengan kalimat ‘woe minta rokok mu’ korban mengurangi laju kendaraannya.  Nampak 1 orang yang berdiri di tengah jalan sempoyongan mabuk. Sementara 2 orang lainnya di atas trotoar dan terdapat 1 sepeda motor. Korban tidak terlalu menghiraukan lalu melanjutkan berkendara,”  ujar Siswati.

Namun lanjut Siswati, ketiga orang dimaksud SU (19) AN (19) dan FE (21) mengejar korban dengan menggunakan 1 sepeda motor bonceng tiga, motor yg di kendarai Korban di tabrak dari belakang sehingga korban terjatuh.

“Ketiga orang dimaksud lantas menganiaya korban dengan menggunakan tangan kosong dan kaki secara bergantian dan salah satu dari ke 3 orang dimaksud mengambil helm korban lalu memukulkan nya ke kepala korban berulang kali,”lanjut Siswati.

Sementara itu, hasil interogasi awal, pelaku AN menerangkan bahwa dirinya lah yang menghadang di tengah jalan dan meneriaki korban untuk memaksa meminta rokok.  Karena korban tidak menghiraukannya sehingga pelaku AN tersinggung dan mengajak SU dan FE mengejar korban dengan mengendarai motor yang di kendarai SU.

“Pelaku SU dengan sengaja menabrak bagian belakang motor korban hingga korban terjatuh, mngetahui korban terjatuh ketiga nya langsung turun dari motor lalu bersama sama menganiaya korban,” ujar Siswati.

Pelaku diduga berupaya memeras korban dengan menghadang korban di tengah jalan dan berteriak meminta rokok ketika korban melintas.
pelaku FE juga mengambil helm korban, sementara pelaku AN mengambil kunci motor korban lalu membuangnya.

“Dugaan perkara percobaan pemerasan dan dugaan perkara bersama sama melakukan penganiayaan,” kata Siswati.

Atas ulah ketiga orang pemuda tersebut akan dipersangkakan pasal 368 KUHP hukuman penjara maksimal 9 tahun junto pasal 53 KUHP atau pasal 170 ayat (1) KUHP maksimal lima tahun enam bulan penjara. (ka)

Tinggalkan Balasan