NUNUKAN, Kaltaraaktual.com- Pemuda berinisial MO (29) wiraswasta, yang beralamatkan di Jalan Manunggal Bhakti Nunukan Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara, Jumat (27/01/23) di amankan jajaran Polres Nunukan atas dugaan kasus pengelapan uang senilai 49 juta rupiah.
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan korban RO (34) warga,Desa Bambangan Kecamatan Sebatik Barat Kabupaten Nunukan.
AKBP Taufik Nurmandia, melalui Kasi Humas Polres Nunukan AKP Siswati menuturkan, Awal kejadian korban ditawari mesin tempel 40 PK merek Yamaha oleh MO seharga Rp 49 juta rupiah dengan rincian Rp. 47 juga rupiah harga mesin dan 2 juta rupiah untuk ongkos kirim mesin.
“Korban RO tertarik membeli dan selanjutnya mengirimkan uang sejumlah 49 juta rupiah ke nomor rekening BRI yang diberikan pelaku secara bertahap sebanyak 2 kali,
pertama dikirim sebesar 25 juta rupiah di tanggal 25 Januari 2023, kemudian yang kedua masih dihari yang sama dikirim lagi 24 juta dengan janji mesin akan diantar pada tanggal 25 Januari 2023 setelah pelunasan,” tutur Siswati, Sabtu (28/01/23).
Siswati melanjutkan, setelah korban mengirimkan uang dimaksud kepada pelaku, sampai dengan tanggal 27 Januari 2023 mesin yang dimaksud tidak kunjung datang atau dikirim.
“Jadi, dugaan pelaku menawari korban mesin tempel 40 PK merek Yamaha seharga 47 juta rupiah. Korban tertarik membeli mesin tempel 40 PK yang ditawarkan pelaku. Lalu korban mengirimkan uang sejumlah 49 juta rupiah ke rekening BRI milik korban,” lanjut Siswati
Hasil penyelidikan korban, Jajaran Polres Nunukan bergerak melakukan penyelidikan serta bergerak cepat mendatangi rumah orang tuanya pelaku MO, di jalan Manunggal Bhakti kabupaten Nunukan.
“Dari keterangan terduga pelaku, ternyata uang tersebut tidak dibelikan mesin tempel melainkan uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan untuk main judi online. “Iya dipakai main judi online, ,” beber Siswati.
Adapun barang bukti yang diamankan, Uang tunai 2.382.000 dua juta tiga ratus delapan puluh dua ribu rupiah, 1 (Satu) unit HP merek OPPO warna Biru. 2 (Dua) lembar slip setoran dari korban. Baju kemeja warna biru sebanyak 1 (Satu) lembar. Celana kain pendek warna coklat sebanyak 1 (Satu) lembar.
Dugaan perkara yang dipersangkakan ke MO yakni pasal 372 KHUP tentang pidana penggelapan dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun. (ka)


