NUNUKAN, Kaltaraaktual.com– Untuk kesekian kalinya, jajaran Polres Nunukan yakni Polsek Nunukan kembali mengungkap kasus pencurian. Bahkan, kasus tersebut berhasil diungkap Polsek Nunukan kurang lebih 24 jam.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas Polres Nunukan, AKP Siswati menjelaskan, kasus pencurian ini berhasil diungkap setelah Polsek Nunukan menerima laporan dari korbannya, Senin (30/01/23) kemarin yang terjadi di Jalan R.A Kartini, Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara).
“Kasus ini berhasil diungkap kurang dari 24 jam oleh personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Nunukan, dengan pelaku seorang pemuda pengangguran berinisial SA (24) warga Jalan R.A Kartini,” jelas Siswati, Selasa (31/01/23)
Berdasarkan laporan yang ada, Siswati mengungkapkan, aksi pencurian yang dilakukan SA terjadi tidak lama setelah korban yang merupakan warga Bali baru tiba di rumah kerabatnya di Nunukan.
Lanjut Siswati, setibanya di rumah kerabat, korban yang seorang diri menyimpan barang bawaannya yang berisikan barang-barang berharga di lantai ruang tengah dalam kondisi pintu rumah terbuka lebar.
“Begitu menyimpan barang bawaannya di ruang tengah, korban kemudian pergi ke toilet untuk buang air keci, begitu keluar dari toilet korban sudah tidak melihat lagi barang bawaannya,” ungkap Siswati.
Melihat barang bawaannya dari Bali sudah raib, Siswati menyebutkan, korban sempat pergi keluar rumah untuk meminta tolong warga sekitar mencari orang yang mengambil barangnya, namun tidak membuahkan hasil.
“Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Mako Polsek Nunukan, dengan cepat unit Satreskrim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku, di tempat persembunyiannya disebuah rumah kosong,” sebutnya.
“Tidak hanya itu, anggota di lapangan juga berhasil mengamankan barang-barang berharga milik korban, yang disembunyikan pelaku di rumah kosong tersebut,” tambah wanita dengan pangkat balok tiga itu.
Usai mengamankan SA dan barang bukti hasil kejahatannya, Siswati membeberkan, pemuda pengangguran itu langsung digiring ke Mako Polsek Nunukan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Kepada penyidik pelaku mengakui perbuatannya, di mana pelaku ini memanfaatkan kelengahan dan mengetahui kalau ada orang baru di lingkungan tersebut,” beber Siswati.
Mendapati korbannya lengah, Siswati menerangkan, SA yang diketahui merupakan mantan residivis kasus pencurian pada 2020 lalu langsung masuk ke dalam rumah, mengambil sejumlah tas yang dibawa korban dari bali.
“Jadi, barang berharga korban yang berhasil digasak pelaku berupa satu unit leptop, perhiasan emas sekitar 222 gram, uang tunai Rp 1,3 juta, 180 Dolar Singapur, RM2950 Ringgit Malaysia dan surat berharga lainnya,” terang Siswati.
Siswati menegaskan, SA yang terbukti melakukan pencurian kini telah dilakukan penahan di Mako Polsek Nunukan. Atas perbuatannya, pemuda pengangguran itu bakal terancam pasal 362 KUHP tentang pencurian.
“Untuk barang buktinya semua berhasil kami amankan, saat ini penyidik masih melakukan pengembangan guna mengetahui apakah masih ada korban lainnya, dari aksi kejahatan yang dilakukan pelaku,” pungkasnya. (ilm/*red)


