JAKARTA, Kaltaraaktual.com– Sebentar lagi pesta demokrasi akan digelar, sesuai rilis Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 03 Tahun 2022, ada 11 tahapan dalam pemilu Tahun 2024 mendatang tepatnya pada tanggal 14 Februari 2024.
Pesta demokrasi di Indonesia akan menggelar pemilu untuk memilih Presiden, Wakil Presiden, Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan anggota DPD RI.
Berdasarkan rilis di website KPU RI, berikut 11 tahapan dan jadwal pemilu tahun 2024:
1. 14 Juni 2022 – 14 Desember 2023 – 14 Juni 2022 – 14 Juni 2024 Perencanaan Program dan Anggaran
Penyusunan Peraturan KPU
2. 14 Oktober 2022 – 21 Juni 2023 Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih
3. 29 Juli 2022 – 13 Desember 2022 Pendafatran dan Verifikasi Peserta Pemilu
4. 14 Desember 2022 – 14 Februari 2022 Penetapan Peserta Pemilu
5. 14 Oktober 2022 – 9 Februari 2023 Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
6. 6 Desember 2022 – 25 November 2023 Pencalonan DPD. 24 April 2023 – 25 November 2023 Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota 19 Oktober 2023 – 25 November 2023 Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
7. 28 November 2023 – 10 Februari 2024 masa Kampanye Pemilu.
8. Februari 2024 – 13 Februari 2024 Masa Tenang.
9. 14 Februari 2024 – 15 Februari 2024 Pemungutan dan Penghitungan Suara
10. 15 Februari 2024 – 20 Maret 2024 Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara.
Penetapan hasil Pemilu: Waktu 3 Hari Setelah Pemberitahuan MK atau 3 Hari Setelah Putusan MK
11. Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota:
a. Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD 1 Oktober 2024
b. Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden 20 Oktober 2024.
Sedangkan untuk daftar peserta Pemilu 2024 dengan nomor urut sesuai ketetapan KPU sebagai berikut:
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2.Partai Gerindra
3.Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
4.Partai Golkar
5.Partai Nasdem
6.Partai Buruh
7.Partai Gelora
8.Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9.Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
10.Partai Hanura
11.Partai Garuda
12.Partai Amanat Nasional (PAN)
13.Partai Bulan Bintang
14.Partai Demokrat
15.Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
16.Perindo
17.Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
(ka/*red)


