Enam Orang Warga Tarakan Akan Dikirim ke Malaysia, Satu Calo PMI Ilegal Ditangkap

oleh
oleh

NUNUKAN, Kaltaraaktual.com– Satu calo pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara ditangkap Polsek Nunukan. AKBP Taufik Nurmandia melalui Kapolsek Nunukan Iptu Sony Dwi Hermawan mengatakan, pelaku ditangkap pada 14 Februari 2023.

“Kami menerima laporan dari saksi  staf Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kabupaten Nunukan terkait informasi yang mereka terima dari seseorang bernama Bambang Ismanto yang menerangkan terkait adanya dugaan penipuan terhadap calon tenaga kerja,” kata Sony, Rabu (15/02/23).

Dengan dasar laporan tersebut maka tim unit Reskrim Polsek Nunukan bersama BP3MI Nunukan melakukan penyelidikan sesuai informasi yang diterima. “Dari sebuah rumah sewa di Jalan Pasar baru kami temukan enam orang laki laki dewasa yang salah satunya bernama Bambang Ismanto ditampung sementara ditempat tersebut karena akan di berangkatkan ke negeri Jiran Malaysia untuk bekerja sebagai PMI ilegal,” beber Sony.

Hasil interogasi awal dari Bambang Ismanto, dirinya dan ke lima orang temannya berasal dari kota Tarakan. Bahwa sehingga dirinya bisa berada di Nunukan karena akan di pekerjaan oleh seorang laki laki yang berinisial A (43)

“Awalnya dikenal via media sosial Facebook dengan akun Hasna Jii alias (A) yang mempostingan mencari pekerja untuk di pekerjakan sebagai pekerja kelapa sawit di daerah perbatasan Nunukan.  Dari Facebook tersebut  berlanjut hingga komunikasi telepon WhatsApp,” terang Sony.

Sehingga Bambang Ismanto dan ke lima orang temannya tertarik dan datang ke Nunukan menemui Asri dengan fasilitas dari ASRI dan ditampung di sebuah rumah sewa.

“Setibanya di Nunukan, A menyampaikan kepada Bambang Ismanto dan teman-temannya akan dipekerjakan di sebuah perusahaan kelapa sawit di Serudung Malaysia dengan gaji sebesar RM 1000 / bulan,” beber Sony.

Rangkaian hasil interogasi tersebut Polsek Nunukan menyimpulkan  bahwa diduga A telah melakukan perbuatan orang perorangan merekrut dan melaksanakan penempatan WNI untuk bekerja sebagai pekerja migran Indonesia ke luar negeri diduga pada perusahaan Borneo Estate Serudung Malaysia.

“Hal tersebut lah yang membuat Bambang Iswanto bersama temannya  merasa keberatan karena mereka tidak ingin bekerja ke Malaysia, keinginan mereka adalah bekerja di perbatasan Nunukan saja,” jelas Sony.

Adapun korban penipuan pencari kerja yakni warga Kota Tarakan yang bernama Bambang Ismanto, Muhammad Rafi Arhap, Abdul Halim, Ardiansyah, Sepian Dwi Raharjo dan Eddy Safari.

Dugaan pasal yang dipersangkakan untuk A yakni melanggar pasal 81 junto pasal 69 uu no. 18 tahun 2017 ttg Perlindungan Pekerja Migran Indonesia junto Pasal 53 KUHP. (ka)

Tinggalkan Balasan