Bea Cukai Nunukan Musnahkan Kosmetik dan Ballpress Ilegal Asal Malaysia

oleh
oleh

NUNUKAN, Kaltaraaktual.com–  Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Nunukan melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara eks barang hasil tegahan yang dilakukan oleh KPPBC Nunukan bersinergi dengan Polres Nunukan, Lanal Nunukan, Satgas Pamtas RI-MLY Yonil 621/Manuntung. Kodim 0911/Nunukan dan Polsek KSKP Nunukan periode tahun 2022 sampai dengan Januari 2023, pada Rabu, (15/03/23).

Berdasarkan Surat Persetujuan Pemusnahan oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Tarakan Nomor: S-09/MK.6/KNL.1303/2023 tanggal 13 Maret 2023, S-10/MK.6/KNL 1303/2023 tanggal 13 Maret 2023 dan S-11/MK.6/KNL 1303/2023 tanggal 13 Maret 2023.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Timur, Kusuma Santi Wahyuningsih mengatakan, barang-barang hasil tegahan tersebut telah mendapatkan persetujuan untuk dilakukan pemusnahan oleh Menteri Keuangan.

“Semua barang yang kita musnahkan hari ini sudah sesuai prosedur hukum,” sebut kepala DJBC Kalimantan Bagian Timur ini.

Kusuma Santi Wahyuningsih
menuturkan, kosmetik dengan berbagai merek dan jenis yang diimpor tidak sesuai ketentuan dan tidak memiliki izin BPOM sebanyak 27.654 pcs; 2. Ballpress yang berisi pakaian bekas dan sepatu bekas sebanyak 48 kol/karung.

“Dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 1.486.965.750,00 (satu milyar empat ratus delapan puluh enam juta sembilan ratus enam puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh rupiah),” jelas dia.

Pemusnahan dilakukan dengan cara sebagai berikut, untuk Kosmetik dengan cara dibuka kemasannya lalu dituangkan ke dalam cairan.  deterjen dan selanjutnya akan dipendam dalam tanah di Lokasi TPA Mamolo Nunukan,  Untuk Ballpress dengan cara dipotong/dirusak dan selanjutnya akan dipendam dalam tanah di Lokasi TPA Mamolo Nunukan.

“Adapun potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari hasil penindakan barang-barang tersebut setelah dilakukan perhitungan sebesar Rp 562.294.000,00 (lima ratus enam puluh dua juta dua ratus sembilan puluh empat ribu rupiah),”

Ia juga menyebutkan, bahwa seluruh proses kegiatan ini juga membuktikan eratnya komunikasi, sinergi kolaborasi dalam menjaga perbatasan  yang sudah berjalan untuk melakukan pencegahan. “Sebagian besar barang yang hari ini akan kita musnahkan berasal dari hasil penindakan bersama Bea Cukai Nunukan dengan Aparat penegak Hukum yang berada di wilayah perbatasan, seperti Polres Nunukan dan jajaran polsek di Nunukan, Kodim 0911 Nunukan, Lanal Nunukan, dan Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 621/Manuntung,” sebutnya.

Menurutnya, proses kegiatan penegahan sampai dengan pemusnahan barang hasil tegahan ini merupakan wujud dari komitmen Kantor Bea Cukai Nunukan dalam fungsinya sebagai “Community Protector dalam menjaga wilayah perbatasan dan melindungi masyarakat dari penyelundupan atau perdagangan ilegal yang memiliki dampak terhadap kesehatan masyarakat, keamanan masyarakat serta perekonomian masyarakat. (ka)

Tinggalkan Balasan