DPRD Nunukan Minta MHA Agabag dan Tenggalan untuk Duduk

oleh
oleh

NUNUKAN, Kaltaraaktual.com– DPRD Nunukan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (27/03/23) di Ruang Rapat Ambalat yang memfasilitasi Masyarakat Hukum Adat (MHA) Agabag yang memberikan tanggapan dari rencana perubahan peraturan daerah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat.

Ketua Dewan Adat Dayak Agabag Robert mengatakan selama ini tidak ada permasalahan dan perdebatan masalah suku, dan hidup damai dan berdampingan hidup dengan suku-suku lainnya dan Ini merupakan hasil kajian dari orangtua terlebih dahulu serta kajian akademik dari Universitas Hasanuddin, jadi tidak Adam perbedaan antara suku Dayak Agabag dengan Tenggalan.

“Kedatangan kami, bertujuan memberikan pendapat, pandangan serta usulan kepada Pemerintah Daerah agar revisi yang akan  dilakukan terhadap perda nomor 16 tahun 2018 tidak berdampak konflik dan gejolak di tengah-tengah masyarakat,” kata Robert.

“Karena kesatuan masyarakat suku hukum Dayak Agabag selama ini berpandangan bahwa entitas Dayak Agabag adalah  endonim warisan leluhur dan sebutan Tenggalan merupakan panggilan eksonim.
Kemudian digunakan sebagai sosiologis dan antropologis dalam kehidupan sehari-hari secara turun temurun disebut dengan asli Ulun Agabag atau inggalan,” tambah Robert.

Robert menyampaikan, ada 76 desa di wilayah Kabudaya masyarakatnya mengklaim sebagai Dayak Agabag sesuai dengan keputusan Musyawarah Besar yang pernah dilakukan, tetapi ada 9 desa lainnya yang mengklaim sebagai Dayak Tinggalan, itupun oleh para Kepala Desa masing-masing. Sedangkan masyarakatnya mengaku sebagai etnis masyarakat Dayak Agabag.

Tampak yang hadir pada RDP tersebut yakni Tokoh Intelektual, Komando Pertahanan Dayak Agabag, Komunitas Perempuan, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Tokoh Pemuda Dayak Agabag, Perwakilan dari Kepala Adat Besar Dayak Agabag dari Kecamatan Sembakung, Kecamatan Lumbis, Kecamatan Sebuku, Kecamatan Lumbis Ogong, Kecamatan Tulin Onsoi, Kecamatan Sembakung Atulai serta Kecamatan Lumbis Pansiangan. Sekaligus mewakili 76 Kepala Adat Desa Se-Wilayah Kabudaya Nunukan.

Sedangkan pada rapat RDP DPRD Nunukan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Nunukan H Saleh dan Burhanuddin dan dihadiri beberapa anggota DPRD Nunukan lainnya.

Anggota DPRD Nunukan Andre Pratama merespon persoalan perda nomor 16 tahun 2018 perihal suku Dayak Agabag dan Tenggalan diharapkan agar bisa duduk bersama dimana nantinya akan di fasilitasi pemkab Nunukan, hal itu harus dilakukan supaya tidak bisa dan bisa menghasilkan titik temu antara kedua pihak.

Selanjutnya Wakil Ketua DPRD Nunukan H Saleh juga memberikan pandangan yang sama agar perbedaan persepsi antara masyarakat etnis Dayak Agabag dengan Dayak Tenggalan dapat dituntaskan secara kekeluargaan.

“Sebaiknya dibangun komunikasi,  Dibicarakan baik-baik secara  kekeluargaan sehingga memperoleh hasil terbaik untuk kekedua belah pihak,” tukas Saleh. (**)

Tinggalkan Balasan