NUNUKAN, Kaltaraaktual.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan lakukan sosialisasi tata cara pengajuan bakal calon anggota DPRD untuk Tahun 2024, pada Rabu, (19/04/23).
Ketua KPU Nunukan Rahman mengatakan, sosialisasi bertujuan dalam rangka tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024. Maka Komisi Pemilihan Umum memerintahkan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota, untuk melaksanakan sosialisasi tata cara pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota khususnya di Kabupaten Nunukan.
“Ini dilakukan sesuai dengan Amanat Undang- undang Nomor 7 tahun 2017 pemilihan Umum. Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomo 87 tahun 2022 dan peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 tahun 2022,” kata Rahman.

“Jadi ini sosialisasi bakal calon anggota DPRD, kita mengundang partai politik agar mereka mengerti bagaimana nanti pengajuan bakal calon anggota DPRD,” tambah Rahman.
Rahman menjelaskan, dalam sosialisasi tentu ada beberapa hal yang kita sampaikan, karena memang masalah calon haruslah sesuai jumlah kursi di DPRD.
“Contohnya di DPRD Nunukan, itukan jumlah ada tiga puluh kursi, makanya setiap parpol haruslah mengajukan 30 bakal calon tapi tetap harus memenuhi jumlah wajib kuota perempuan sebagai balon DPRD,” jelas Ketua KPU Nunukan ini.
Rahman melanjutkan, tahapan pencalonan dimulai dari pengumuman pada 24 hingga 30 April 2023 dan dilanjutkan dengan masa pengajuan bacalon DPRD mulai 1 sampai 14 Mei 2023. (ka)




