Sita Speedboat Tanpa Kepastian Hukum, Bea dan Cukai Tarakan di Praperadilankan

oleh
oleh

TARAKAN, Kaltaraaktual.com– Merasa di pingpong dan tidak mendapatkan kepastian hukum, warga Tarakan sekaligus pemilik Speedboad (SB) Pot menggugat Bea dan Cukai Tarakan melalui sidang praperadilan (prapid) di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, Selasa, (13/06/23).

Sidang prapid tersebut dilayangkan pemohon dalam hal ini Arham Muis, prihalnya speedboat milikinya yang kerap mengangkut logistik milik salah satu perusahaan ekspedisi dari Tarakan ke Sebatik, Nunukan Kalimantan Utara (Kaltara) diamankan petugas Bea dan Cukai lantaran diduga memuat balpress.

Untuk diketahui, pada Januari 2023 lalu Bea dan Cukai Tarakan mengamankan 17 koli balpress, di mana belasan koli balpress tersebut ditemukan petugas di lambung SB Pot yang kandas tanpa adanya motoris dan nak buah kapal (ABK).

“Jadi, klien kami ini tidak mendapatkan kepastian hukum prihal speedboat miliknya yang diamanakan Bea dan Cukai Tarakan, lantaran diduga memuat balpress,” tegas Kuasa Hukum Arham Muis, Marihot Sihombing usai ditemui persidangan prapid di PN Tarakan.

Marihot menjelaskan, sejak pertama kali menerima informasi kalau SB Pot diamankan Bea dan Cukai, pemilik speedboat tersebut sudah berupaya keras untuk menjelaskan soal kepemilikan speedboat, termaksud menanyakan kenapa speedboat itu diamankan dan dilakukan penahanan.

“Padahal klien saya ini sudah mengikuti arahan dari Bea dan Cukai, dengan melengkapi dokumen kepemilikan SB Pot itu, dengan harapan speedboat itu bisa bebas untuk digunakan keperluan usaha,” jelas Marihot.

“Tapi nyatanya, sampai prapid ini berjalan, kami belum mendapatkan kepastian hukum dari Bea dan Cukai, bahkan belum ada pemberitahuan resmi yang dilayangkan Bea dan Cukao terkait speedboat itu,” tambahnya.

Marihot memastikan, selama ini kliennya, Arham menjalani usaha pengiriman barang bekerjasama dengan sejumlah perusahaan ekspedisi yang ada di Tarakan. Di mana, SB Pot ini digunakan untuk mengngkut barang ke Sebatik, sesuai perjanjian kerja yang ada.

Sepulangnya dari Sebatik, lanjutnya, diduga motoris mengangkut belasan balpress tanpa sepengtahuan pemilik SB Pot. Bahkan, saat speedboat diamankan sang motoris tidak diketahui keberadaannya hingga saat ini dan tidak pernah juga melapor kalau speedboat diamankan Bea dan Cukai, kepemiliknya.

“klien saya ini tidak tahu kalau motorisnya membawa balpress dan tidak juga melapor kepemilik speedboat, mak dari itu kami layangkan prapid supaya ada kepastian hukum,” bebernya.

Untuk memastikan SB Pot kepunyaan kliennya, Marihot menerangkan, sejauh ini pemilik speedboat sudah melengkapi sejumlah bukti yang ada. Namun, semua itu seperti tidak ada artinya karena tidak pernah ditindaklanjuti pihak Bea dan Cukai.

“Jangankan klien saya, saya sendiri saja sebagai Kuasa Hukum juga menerima tindakan yang sama, seperti yang dialami klien saya ini,” tuturnya.

Dengan adanya prapid ini, Marihot meminta kepada Hakim tunggal untuk dapat mengbulkan permohonan termohon agar dapat mengembalikan unit speedboat yang disita Bea dan Cukai, sesuai dokumen sah yang dimiliki pemililnya yang sah.

“Dalam gugatan ini, kami juga menuntut adanya ganti rugi dari Bea dan cukai kepada klien kami sekitar Rp1,2 miliar, dengan rincian Rp738 juta untuk kerugian akibat tidak beroperasinya speedboat membawa barang dan Rp500 juta untuk kerugian immateriil,” pungkasnya.

Terpisah, saat awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada Kuasa Hukum Bea dan Cukai Tarakan terkait prapid tersebut, Kuasa Hukum Bea dan Cukai Tarakan masih enggan berkomentar. (ilm/*red)

Tinggalkan Balasan