TANJUNG SELOR – Dari 93 izin usaha pertambangan di Kaltara kini tersisa 32 izin usaha pertambangan (IUP). Sebanyak 52 izin usaha pertambangan diakhiri, 1 izin usaha pertambangan dikembalikan, dan 3 izin usaha pertambangan dicabut.
Sementara 3 izin usaha pertambangan yang merupaman penanaman modal asing (PMA) diserahkan ke pemerintah pusat dan 2 izin usaha pertambangan digabung (Merger).
Ferdy berharap melalui FGD ini, pemerintah bisa berkolaborasi dengan masyarakat, dan pihak terkait lainnya untuk merumuskan strategi yang bisa dilakukan untuk perbaikan tata kelola pertambangan yang dimaksud.
“Saya berharap, OPD terkait dengan perizinan pertambangan bisa menindaklanjuti hasil dari FGD hari ini,” kata Ferdy saat membuka FGD yang dilangsungkan di Hotel Grand Pengeran Khar Tanjung Selor beberapa hari lalu. * Toni.