Mensos Juliari Batubara Tersangka Dana Bansos Covid-19, Total Nilai Korupsi Rp 17 miliar

oleh
oleh
Menteri Sosial RI, Juliari P Batubara tersangka kasus dana bansos Covid-19.

JAKARTA, Kaltaraaktual.com–  KPK RI (Komisi Pemberantasan Korupsi) menduga perusahaan milik anak buah Juliari P Batubara (Menteri Sosial) untuk menggarap proyek pengadaan bantuan sosial Covid-19.

“Di awali adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun,”ungkap Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers, Minggu (06/12) di kutip dari tempo.co.

Secara kronologisnya Juliari kemudian menunjuk dua Pejabat Pembuat Komitmen di Kemensos, yaitu Adi Wahyono, serta Matheus Joko Santoso. Para pejabat bisa menunjuk langsung rekanan yang mengerjakan proyek.

Sehingga dengan dugaan korupsi dana bansos ini, KPK menetapkan lima tersangka yakni Mensos Julairi Peter Batubara (JPB), Matheus Joko Santoso (MJS), Adi Wibowo (AW), Ardian IM (AIM) dan Harry Sidabuke (HS) selaku pemberi.

“KPK menetapkan lima orang tersangka, sebagai penerima JPB (Juliari Peter Batubara), MJS (Matheus Joko Santoso), AW (Adi Wahyono) dan sebagai pemberi AIM (Ardian IM) dan HS (Harry Sidabuke),” kata Firli.

Ketua KPK Firli menjelaskan pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga Mensos menerima fee sebesar Rp12 miliar secara tunai dari Matheus (MJS) kepada Juliari Peter Batubara melalui AW dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Pemberian uang ini korupsi paket dana bansos COVID-19 ini digunakan untuk keperluan pribadi Juliari Batubara dengan total nilai korupsi mencapai Rp17 miliar.

Uang yang diterima Mensos RI ini diduga hasil korupsi dikelola oleh EK dan SN sebagai orang kepercayaan JPB. “Pemberian uang (diduga hasil korupsi) tersebut dikelola oleh EK dan SN selaku orang kepercayaan JPB untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi JPB,” kata Firli.

Sedangkan nilai kontrak pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI 2020 sebesar Rp5,9 triliun dengan 272 kontrak.

“Untuk fee tiap paket bansos disepakati sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos,”beber Firli.

Adapun pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, KPK menduga Mensos menerima fee sebesar Rp8,2 miliar. Periode kedua, terkumpul uang fee dari Oktober 2020 sampai Desember 2020 sekitar Rp8,8 miliar.  (***)

Tinggalkan Balasan