NUNUKAN, Kaltaraaktual.com– Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kabupaten Nunukan kembali melakukan kegiatan pengawasan dan peneraan UTTP di berapa titik usaha jasa pengiriman barang J&T di Kecamatan Nunukan dan Kecamatan Nunukan Selatan, belum lama ini (5/7/23).
Kepala Dinas DKUMPP Nunukan Sabri mengatakan, ini dilakukan dalam rangka melindungi kepentingan umum dari kebenaran pengukuran dan merupakan suatu kewajiban bagi pelaku usaha, pemilik, pemakai atau Lembaga yang menggunakan Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP).
“Kita perlu mengkroscek kebenaran alat ukur timbangan jasa pengiriman, agar pelaku usaha tidak curang dan konsumen juga terlindungi,” kata Sabri.
Dirinya menuturkan,pelaksanaan kegiatan ini sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan juga berdasarkan Permendag Nomor 67 Tahun 2018 tetang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya yang Wajib Ditera dan Ditera Ulang.
“Kalau biasanya kegiatan pengawasan dan peneraan UTTP dilakukan di pasar, kali ini kegiatan pengawasan dan kegiatan tera/ tera ulang akan dilakukan ditempat, dimana usaha itu dilakukan,” tutur Sabri.
Sedangkan mengenai hasil pengawasan dan peneraan UTTP pada jasa disalah satu jasa pengiriman ekspedisi J&T, baik yang berada di jalan TVRI, jalan Borneo dan jalan Sedadap tidak didapat adanya pelanggaran atau penyimpangan pada Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya yang dipakai jasa ekspedisi J&T.
Senada dengan Kadis DKUMPP Nunukan, Kabid Kemetrologian Marlina menyampaikan bahwa semakin banyak dan maraknya orang yMg belanja dengan menggunakan sistem online atau online shop maka kegiatan pengawasan dan peneraan UTTP akan terus dilakukan pada jasa ekspedisi seperti J&T dan sejenisnya. (bn/*red)


