Jelang Pemilu 2024, Polda Kaltara dan Mapolresta Bulungan Musnahkan Senpi Rakitan

oleh
oleh

TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com– Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, Polda Katara bersama Mapolresta Bulungan menggelar press release penyerahan senjata api rakitan jenis penabur dari masyarakat kepada Kapolresta Bulungan sebagai upaya menjaga situasi Kamtibmas yang Kondusif, serta dugaan tindak Pidana Pembunuhan atau Penganiayaan yang menyebabkan orang mati, dan atau dengan sengaja menyebabkan Kebakaran, Senin (31/07/23).

Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya menyampaikan tujuan diadakannya Pemusnahan Senjata Api Rakitan ini untuk mencegah penyalahgunaan Senjata Api Rakitan terhadap tindak kejahatan seperti Pencurian dengan Kekerasan atau Pemberetan, Pengancaman, Pembunuhan serta tindak kejahatan lain.

“Melalui Kegiatan ini diharapkan dapat meminimalisir tindak Pidana Kejahatan yang dapat mengganggu Keamanan dan Ketertiban Masyarakat secara khusus pada Pemilu tahun 2024,” ucap Kapolda Kaltara.

Pada pelaksanaan kegiatan diperoleh Senjata Api Rakitan jenis penabur sejumlah 20 Pucuk dari beberapa desa dan wilayah kecamatan. Kapolda Kaltara juga mengajak masyarakat untuk menyerahkan senpi rakitan tanpa dokumen ke pihak kepolisian.

“Kalaupun warga merasa was-was atau takut menyerahkan senpi rakitan warganya  dipersilahkan untuk mengkomunikasikan dengan bhabinkamtibmas di desanya masing masing,” ucapnya.

Mengakhiri penyerahan Senjata Api Rakitan tersebut, pihaknya kemudian membuat berita acara penyerahan, memusnahkan dan mengamankan senpi rakitan tersebut.

Selanjutnya tak lupa Kapolda Kaltara beserta Mapolresta Bulungan edukasi dan memberi himbauan kepada masyarakat dengan menggandeng lembaga adat Dayak Kabupaten Bulungan dan Pemerintah desa setempat, berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan UU darurat No 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan Senjata Api Ilegal.

Kegiatan Pemusnahan Senjata Api Rakitan jenis Penabur ini merupakan hasil komunikasi sosial dialogis serta pendekatan secara Persuasif kepada Lembaga Adat dan Pemerintah Desa sehingga dari Masyarakat melakukan Penyerahan Senjata Api Rakitan secara sukarela kepada Pihak Kepolisian. (hmspoldakaltara)

Tinggalkan Balasan