DPRD Nunukan Dengarkan Jawaban Pemkab Atas Pandangan Umum Fraksi Tentang Dua Raperda

oleh
oleh

NUNUKAN, Kaltaraaktual.com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan menggelar rapat paripurna ke 15 Masa Persidangan III tahun sidang 2022-2023 atas Jawaban Pemerintah Daerah Atas Umum Fraksi-Fraksi DPRD Pandangan Terhadap 2 (Dua) Raperda Usulan Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan dan Jawaban DPRD Kabupaten Nunukan Atas Pendapat Pemerintah Daerah Terhadap 2 (Dua) Raperda Inisiatif DPRD, pada Senin, (07/08/23).

Ketua DPRD Nunukan Hj Rahma Leppa Hafid memimpin rapat  mempersilahkan Pemkab Nunukan memberikan jawaban atas dua usulan raperda tersebut.

Bupati Nunukan Hj Asmin Laura Hafid yang diwakili Wakil Bupati Nunukan H Hanafiah menyampaikan jawabannya atau tanggapan atas pemandangan umum yang disampaikan oleh Fraksi Partai Hanura.

“Pemerintah daerah berpendapat bahwa pembaharuan kebijakan khususnya terhadap ketentuan Pajak dan Retribusi Daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat, merupaka kebijakan untuk menyusun dan mengatur kebijakan terhadap pemungutan pajak dan retribusi daerah diatur dalam satu. Peraturan Daerah sehingga kebijakan perhitungan objek pajak maupun retribusi tetaplah memperhatikan kemampuan agar tidak menimbulkan biaya ekonomi tinggi baik bagi masyarakat maupun dunia usaha sebagai objek pajak dan objek retribusi,” ucap Hanafiah.

Kemudian terhadap Rancangan Peraturan saran atas Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten, Pemerintah Daerah memiliki pandangan yang sama bahwa Rencana Pembangunan Industri Kabupaten tetap memperhatikan pola dan struktur ruang yang telah ditetapkan.

Atas pemandangan umum Fraksi Partai Demokrat, terhadap saran masukan yang berkaitan dengan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah memiliki pokok pikiran yang sama, sehingga dalam upaya itu pemerintah daerah menyarankan agar seluruh pandangan dan masukan menjadi diskursus pada tingkat pembicaraan lebih lanjut, agar dapat secara Bersama-sama dirumuskan pada Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

“Sebagaimana telah sebagian kami singgung sebelumnya bahwa Rencana Pembangunan Industri Kabupaten akan memperhatikan Pola dan Struktur ruang yang ada, baik terhadap RTRW yang saat dalam proses pembahasan, maupun hal-hal lainnya guna mendukung pelaksanaan Kebijakan ini,” katanya.

Hanafiah mengucapkan perlunya menjaga efektivitas implementasi peraturan terkait pajak dan retibusi, penguatan basis data, dan peningkatan kepatuhan wajib pajak serta penguatan pengawasan penegakan hukum.

“Sebagaimana telah kami sampaikan Nota Penjelasan Pemerintah Daerah terhadap Ranperda ini, bahwa kebijakan penerimaan pendapatan daerah diarahkan untuk optimalisasi dalam mendukung transformasi ekonomi,” ujarnya b

Pemandangan Umum yang disampaikan oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Pemerintah Daerah berpandangan bahwa Pembagian atas Penarikan Pajak dan Retribusi Daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah telah membagi objek pajak dan retribusi antara Pemerintah Kabupaten dan Provinsi.

“Hal ini tentu untuk mengurangi benturan dan tumpang tindih terhadap penarikan pajak dan retribusi antara pemerintah kabupaten dan Pemerintah Provinsi, namun tetap dibutuhkan kecermatan dan ketelitian dalam pembahasan lebih lanjut, sehingga masukan dan saran yang telah dikemukan baik terhadap Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah maupun Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri kabupaten, secara substansi dapat dibawa pada rapat pembicaraan lebih lanjut, antara pemerintah daerah dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah,” katanya.

Menanggapi Pemandangan Karya Pembangunan, Fraksi Gerakan Pemerintah Daerah Mengucapkan terima kasih atas masukan, saran serta dukungannya, hal ini tentu menjadi catatan, agar pembahasan rancangan peraturan daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten diarahkan dan difokuskan pada mengukur dan melihat seluruh potensi ekonomi yang ada di Kabupaten Nunukan sehingga dapat mendorong pembangunan ekonomi yang disusun dengan prosedur yang sederhana dan tidak menimbulkan biaya ekonomi tinggi.

Menanggapi Pemandangan Umum
Fraksi Perjuangan Persatuan Nasional,
Pemerintah Daerah Mengucapkan terima kasih atas dukungan dan apresiasi yang telah disampaikan, sebagaimana telah kami sampaikan sebelumnya, bahwa kedua Rancangan yang diusulkan pemerintah daerah selain sebagai perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi juga dalam upaya peningkatan pendapatan daerah yang bersumber dari seluruh potensi ekonomi yang ada pada wilayah Kabupaten Nunukan.

“Terhadap usulan yang dikemukan mengenai retribusi yang bersumber dari pengangkutan komoditi kelapa sawit dengan sistem tonase, pemerintah menyarankan untuk dimasukkan pada agenda pembicaraan selanjutnya, untuk
mendapatkan penajaman konsepsi, yang selaras dengan kaidah peraturan perundang- undangan,” tukasnya. (**)

Tinggalkan Balasan