NUNUKAN, Kaltaraaktual.com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan menggelar rapat paripurna ke 15 Masa Persidangan III
Jawaban DPRD Kabupaten Nunukan Atas Pendapat Pemerintah Daerah Terhadap 2 (Dua) Raperda Inisiatif DPRD Nunukan, Senin, (07/08/23).
Anggota DPRD Nunukan Hendrawan mewakili Ketua DPRD Nunukan Hj Rahma Leppa Hafid mengatakan, rancangan peraturan daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi kependudukan dan Pencatatan Sipil
dan rancangan peraturan daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Pertama, dari raperda penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil perda ini memuat penghapusan denda administratif kependudukan sehingga nantinya dengan adanya penghapusan dengan administratif.
“Diharapakan agar masyarakat lebih aktif untuk mengurus kelengkapan administrasi kependudukan yang dimiliki DPRD Nunukan sepakat melanjutkan pembahasan bersama-sama dengan Pemkab Nunukan,” ujarnya.
Kedua, Raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, tujuan dari raperda tersebut untuk mempertahankan lawan sawah agar tidak beralih fungsi menjadi perumahan dan perkebunan kelapa sawit sedangkan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan juga bertujuan antara lain untuk melindungi kawasan pertanian pangan.
“Menjamin tersedianya lahan pertanian pangan secara berkelanjutan sehingga kita bisa mewujudkan kemandirian ketahanan dan kedaulatan pangan serta melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani meningkatkan kesejahteraan petani dan masyarakat,” sebutnya.
DPRD Nunukan juga mengapresiasi terhadap dukungan pemkab Nunukan untuk melakukan pengharmonisan, pembulatan dan pemantapan konsepsi Raperda. (**)


