TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com–Â DPRD Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar Rapat Paripurna Ke-8 Masa Persidangan I Tahun 2024 di Ruang Rapat Paripurna dengan agenda pengumuman perubahan susunan keanggotaan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kaltara sisa masa jabatan 2019-2024, pasa Selasa, (05/02/24).
Ketua DPRD Kaltara Albertus Stefanus Marianus memimpin langsung jalannya rapat paripurna perubahan AKD sisa masa jabatan 2019-2024.
Sekretaris DPRD Kaltara H Mohammad Pandi saat membacakan rancangan Surat Keputusan DPRD yang berisi perubahan susunan Alat Kelengkapan Dewan.

Dalam surat keputusan ini, Komisi 1, Komisi 4, Badan Anggaran (Banggar), dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengalami perubahan susunan keanggotaan.
Setelah pembacaan rancangan surat keputusan, Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara Albertus Stefanus Marianus menandatangani surat keputusan tersebut. Tanda tangan tersebut menjadi simbol resmi pengesahan perubahan susunan Alat Kelengkapan Dewan. (hms)


