Inovasi Layanan, KUA Nunukan Terapkan Kartu Nikah

oleh
oleh
Nampak Salahuddin, kepala KUA Nunukan menunjukkan Kartu Nikah. Sedangkan di Provinsi Kaltara hanya Kota Tarakan dan Kabupaten Nunukan yang menerapkan sistem tersebut. Foto: AR

NUNUKAN, Kaltaraaktual.com–  Di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) diketahui baru Kota Tarakan, dan Kabupaten Nunukan yang sudah menerapkan kartu Simkah Web atau sistem menikah menggunakan kartu.

“Sampai saat ini penerapan kartu itu yang sudah kita bagikan baru kepada sepuluh pasangan di Kabupaten Nunukan, dan ini juga perdana,”ungkap Kepala Kemenag Nunukan , H. Saleh, Senin (08/02).

Saleh menjelaskan, pembagian kartu nikah kepada pasangan suami-istri (pasutri) yang melangsungkan pernikahan telah dilakukan di KUA Nunukan, beberapa waktu lalu. Jadi pemberian kartu nikah ini tidak jauh berbeda dengan blanko e-KTP yang semuanya tergantung pihak pemerintah pusat.

“Kita masih kekurangan blankonya. Kan kurang lebih seperti e-KTP itu. Makanya, kita berikan hanya sepuluh pasangan dulu,” katanya.

Kemudahan pemberian blanko untuk penerbitan kartu nikah bagi seluruh calon pasangan suami-istri di Kaltara, tergantung penyaluran yang dilakukan oleh pihak Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Binmas) Kemenag.

Sementara itu Kepala KUA Nunukan, Salahuddin menuturkan, kartu nikah menunjukkan adanya inovasi yang dilakukan Kemenag. Lembaga pemerintah dengan moto “Ikhlas Beramal” ini ingin memudahkan dokumentasi catatan nikah.

Keberadaan kartu nikah akan lebih efisien seperti e-KTP, SIM dan dokumen lain yang secara fisik hampir serupa.

“Tapi kartu nikah ini, bukan pengganti buku nikah. Tapi, mereka nanti akan dapat dua-duanya. buku nikah mereka dapat, kartu nikah juga dapat. Nanti itu (kartu nikah) bisa di bawa kemana-mana. Karenakan tidak menutup kemungkinan, buku nikah ini dibawa setiap saat. Makanya dengan adanya kartu nikah ini, sebagai pengganti buku nikah yang tidak sempat dibawa,”terang Salahuddin selaku Kepala KUA Nunukan.

Ia menjelaskan, dari kartu nikah, akan tertera foto si pemegang kartu beserta dengan pasangannya. Nantinya, di dalam kartu itu juga terdapat kode Quick Response (QR) atau respon cepat yang akan terhubung dengan aplikasi sistem informasi manajemen nikah (Simkah) Lanjut dia lagi, walaupun hingga saat ini, pembagian surat nikah itu di Kabupaten Nunukan baru hanya kepada 10 Pasutri, tidak menutup kemungkinan juga akan dilakukan pembagian secara terus-menerus kepada Pasutri yang baru melakukan pernikahan.

“Kita pasti upayakan, pasutri lainnya juga bisa di berikan. Supaya seluruh Pasutri di Nunukan yang telah menyelenggarakan pernikahan dan tercatat di Kementerian Agama dapat menerima Kartu Nikah tersebut.”jelas dia.

Kartu nikah berisi informasi pernikahan yang bersangkutan, seperti nama, nomor akta nikah, nomor perporasi buku, tempat dan tanggal menikah. (Ar/Rung)

Tinggalkan Balasan