Ditusuk 20 Kali di Rumahnya Sendiri, Salah Seorang ASN Nunukan Dilarikan ke RS

oleh
oleh
ASN Nunukan, Syahrul (40) korban penusukan yang di duga dilakukan oleh Ipar Korban AN (38). Foto: Istimewa

NUNUKAN, Kaltaraaktual.com–  Syahrul (40) seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) disalah satu instansi Pemerintah Nunukan menerima 20 tikaman yang diduga pelakunya tak lain adik iparnya sendiri. Peristiwa tersebut terjadi ketika korban seperti biasanya melakukan aktifitas turun kantor yakni tepatnya pada pada Senin, 22 Maret 2021.

Kini Syahrul (40) harus dirawat intensif di Rumah Sakit Daerah (RSUD) Nunukan. Menurut keterangan pihak berwajib, kronologinya sebelum kejadian Syahrul yang bersiap turun kerja, hendak membuka pintu kamar pelaku berinisial AN (38). Namun AN yang berada di dalam kamar melarang Syahrul membukan pintu kamar. Lantaran perintah itu, Syahrul langsung menuju kamarnya yang berhadapan dengan pintu kamar AN untuk berganti pakaian dinasnya.

Pasca Syahrul keluar kamar, ia langsung diserang AN dari belakang dengan pisau dapur. Tusukan membabi buta akhirnya diterima oleh Syahrul. Mulai dari wajah, punggung, lengan, hingga kaki Syahrul menganga karena luka tusukan yang AN berikan.

Tak sampai disitu, Syahrul coba mengamankan dirinya dari serangan AN dengan lari ke kamarnya dan mengunci pintu kamar. Di dalam kamar, Syahrul coba menahan sakit yang dideritanya. Sementara AN memilih kembali ke dalam kamarnya dengan sebilah pisau yang masih digenggaman.

TKP penusukan Korban di rumah sendiri tepatnya di dalam kamar. Istimewa

AKBP Syaiful Anwar selaku Kapolres Nunukan, melalui Kapolsek Nunukan Iptu Randhya Sakthika Putra, didampingi Kanit Reskrim Polsek Nunukan, Ipda M. Ibnu Robbani, S.tr.K mengatakan dari laporan penikaman pihaknya langsung bergerak ke lokasi kejadian. Sehingga pihak Reskrim Polsek Nunukan di lokasi kejadian, memberikan pertolongan kepada Syahrul yang masih di dalam kamar.

Kemudian saat itu pelaku yang hendak keluar kamar namun karena mengetahui kedatangan aparat kepolisian  iapun kembali masuk dan mengunci pintu dari dalam setelah itu melakukan penusukan ke pada dirinya sendiri pada bagian dada ( percobaan bunuh diri) dengan luka sebanyak 2 bagian (yaitu di bagian dada dan jari).

“Bahwa peristiwa penganiayaan tersebut antara pelaku dan korban adalah masih ada hubungan keluarga (ipar) dan tinggal satu rumah,” katanya.

“Saat ini kami melakukan pendalaman kasus motif dari penusukan tersebut. Karena tersangka dan korban sampai saat ini belum dapat dimintai keterangan. Pasal yang dikenakan kepada pelaku berupa pasal 351 ayat 1 KUHP, namun dapat berubah apabila ditemukan alat bukti yg lain,”terangnya.

Hasil temuan di lapangan bahwa pada kamar pelaku petugas menemukan seperangkat alat yang diduga untuk menghisap psikotropika jenis shabu shabu dan satu plastik penuh bekas obat batuk jenis komix. (**Mind)

Tinggalkan Balasan