Rakor Revitalisasi Tata Kelola Pengaduan Layanan Perizinan

oleh -107 Dilihat
oleh

TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com– Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Revitalisasi Tata Kelola Pengaduan Layanan Perizinan Berusaha, Perizinan, dan Non-Perizinan di DPMPTSP se-Kalimantan Utara Tahun 2024 di Hotel Crown, Senin (25/11) pagi.

Dalam sambutannya Gubernur Kaltara diwakili Plh. Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Burhanuddin, S.Sos., M.Si. menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan rakor yang bertujuan memperkuat tata kelola pengaduan layanan perizinan.

Baca Juga  DKISP Sosialisasi Literasi SPBE SMA dan SMK di Malinau, Ajak Pelajar Jadi Agen Perubahan Digital

“Kegiatan ini sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam bidang perizinan berusaha, perizinan, dan non-perizinan di provinsi kita,” kata Burhanuddin.

Ia juga mengajak seluruh pelaksana pengelola pengaduan agar memahami pentingnya pengaduan publik sebagai salah satu indikator keberhasilan pelayanan yang dilaksanakan melalui platform nasional yaitu Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional–Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat atau dikenal sebagai SP4N-LAPOR!.

Baca Juga  Gubernur Kaltara Komitmen Dorong Penataan Non ASN Seleksi PPPK Tahap ke-2

Ungkapnya, rakor ini diharapkan dapat menghasilkan resolusi dan langkah konkret dalam menyelaraskan pelayanan publik, memperbaiki tata kelola pengaduan, dan memperkuat sinergi antarinstansi di Kaltara.

Lebih lanjut Burhanuddin menyatakan, bahwa pada sistem teknologi hanyalah alat atau perantara, namun kunci keberhasilan terletak pada komitmen semua pihak.

“Saya berharap rakor ini mampu menghasilkan strategi dan kebijakan yang optimal dalam tata kelola pengaduan, serta memberikan dampak signifikan pada tingkat kepuasan masyarakat,” tegas Burhanuddin.

Baca Juga  Pemprov Kaltara Perketat Pengawasan Orang Asing Demi Jaga Kedaulatan Perbatasan

Selanjutnya kegiatan rakor dirangkaikan dengan sesi diskusi bersama Ombudsman RI Perwakilan Kaltara dan Kementerian PANRB sebagai narasumber.(dkisp)

Bagikan

Tinggalkan Balasan