Ketua Komisi II DPRD Nunukan Minta Pemerintah Serius Tertibkan THM di Pulau Sebatik

NUNUKAN, Kaltaraaktual.com- Ketua Komisi II DPRD Nunukan, Andi Fajrul Syam SH menegaskan, Pemerintah Daerah agar menindak tegas pelaku usaha yang mengabaikan izin THM di Kecamatan Sebatik.

Maraknya THM di Kecamatan Sebatik menimbulkan dampak sosial ditengah masyarakat, akibatnya memperburuk Kecamatan Sebatik sebagai Pulau Santri di wilayah Perbatasan.

Andi Fajrul menegaskan, situasi ini harus segera ditangani agar Pulau Sebatik kedepan lebih dikenal sebagai Pulau Santri.

“Kita ingin Pulau Sebatik kembali dikenal dengan citra positifnya, bukan sebagai pusat pulau karaoke, kalau memang Izin THM ini tidak sesuai ya kita cabut,” tegasnya.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi II DPRD Nunukan, saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Camat Se Kecamatan Sebatik, MUI Se Kabupaten Nunukan dan Satpol PP Nunukan, Senin (10/2/25) di ruang rapat Ambalat I Kantor DPRD Nunukan.

Dalam rapat tersebut, ia menyebutkan banyak pelaku usaha sudah menerima sanksi administratif, sebagai bentuk penegakan hukum, namun justru kembaliĀ  mengabaikan Perda yang ditetapkan Pemkab Nunukan.

“Kami dari Komisi II akan turun ke lapangan untuk memastikan bahwa Dinas Pariwisata melakukan tindakan yang tepat terhadap pelanggaran izin ini,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Andi Fajrul menegaskan Dinas Pariwisata dan Pemerintah Daerah memberikan penjelasan yang jelas upaya penindakan ini terhadap maraknya THM di Kecamatan tersebut.

“Kami ingin ada kesepakatan yang jelas mengenai arah tujuan kita dalam menangani THM di Sebatik,” katanya.

Karena itu Komisi II DPRD Nunukan mengharapkan Pemerintah Daerah dapat segera mengambil Langkah konkrit menertibkan THM di Kecamatan Sebatik, untuk mengembalikan citra positif Pulau Sebatik dan menciptakan suasana yang lebih kondusif bagi masyarakat. (tfk/dprdnnk)

x

Tinggalkan Balasan