MP Bukan Aktor Kasus BPSDM, Kuasa Hukum: Utamakan Praduga Tak Bersalah

TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com– Kuasa hukum dan keluarga politisi muda Kalimantan Utara, MP, menyerahkan dana sebesar Rp 1,385 miliar ke rekening penitipan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltara yang terseret dugaan kasus proyek pembangunan gedung BPSDM Kalimantan Utara (Kaltara). Dana tersebut merupakan aliran uang yang sebelumnya masuk ke rekening MP.

Dalam keterangan pers, Senin, tim penasihat hukum dari kantor pengacara dan konsultan hukum Efendi SH, M.Hum & Rekan yang diwakili Oche William Keintjem SH, MH, menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk itikad baik keluarga.

“Kami mengembalikan seluruh dana tersebut agar ada jaminan tidak ada kerugian negara. Seandainya di kemudian hari pengadilan menyatakan bersalah, pengembalian ini kami harapkan dapat menjadi pertimbangan penegak hukum,” ujar Oche dalam pernyataannya.

Keluarga MP menegaskan, politisi yang juga pimpinan partai di Kaltara itu tidak memiliki niat merugikan negara. Mereka menyebut MP bukan kontraktor maupun pejabat negara yang memutuskan pemenang proyek.

“Biarlah hakim yang memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya. Kami percaya, MP bukan aktor dalam proyek ini,” demikian pernyataan keluarga.

Kuasa hukum dan keluarga politisi muda Kalimantan Utara, MP, menyerahkan dana sebesar Rp 1,385 miliar ke rekening penitipan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltara beberapa waktu yang lalu.

Keluarga juga mengapresiasi Kejaksaan Tinggi Kaltara yang telah memfasilitasi penyampaian pernyataan resmi tersebut. Mereka menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah bagi MP hingga ada putusan pengadilan.

“Kami memohon kepada masyarakat untuk tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah terhadap keluarga besar Bapak MP,” tutur Oche.

Dalam kesempatan itu, pihak keluarga mengingatkan kembali pesan Presiden RI sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, yang menyerukan agar siapa pun yang mengembalikan dana negara dapat diberi maaf. (**)

Tinggalkan Balasan