Mahasiswa UBT Bedah Revisi KUHP Prespektif Hukum Progresif dan Kemanusiaan

oleh
oleh

TARAKAN, Kaltaraaktual.com- Auditorium Universitas Borneo Tarakan (UBT) menjadi tempat berlangsungnya diskusi publik bertema “Revisi Undang-Undang KUHP sebagai Alat Progresif atau Alat Represif Baru”, Sabtu (18/10/25) lalu.

Kegiatan yang diinisiasi oleh Presiden Mahasiswa BEM UBT, Ndaru Prakoso, ini diikuti puluhan mahasiswa dari berbagai fakultas dan bertujuan memperdalam pemahaman terhadap arah reformasi hukum pidana nasional.

Diskusi membahas prinsip-prinsip utama dalam KUHP baru yang menekankan pemidanaan humanis, menjunjung martabat manusia, dan mengedepankan keadilan di atas kepastian hukum.

Baca Juga  Raih Penghargaan UHC Award 2026, Pemkab Malinau Catat Capaian Tertinggi di Kaltara Kategori Utama

Mahasiswa juga diperkenalkan pada konsep judicial scrutiny sebagai mekanisme pengawasan terhadap tindakan aparat penegak hukum, yang mencakup tiga model pengujian: rational basis review, intermediate scrutiny, dan strict scrutiny.

Narasumber utama, Ady Freddy Bawaeeda, S.H., M.H. Li, menilai bahwa revisi KUHP harus dipahami sebagai bagian dari reformasi hukum yang berkeadilan dan berorientasi pada kemanusiaan. Ia menekankan pentingnya pengawasan hakim sebagai wujud perlindungan hak asasi manusia dalam penegakan hukum.

Baca Juga  Sosialisasi dan Teknik Negosiasi E-Purchasing, Aspek Krusial Tata Kelola Keuangan

Acara berlangsung hangat dan interaktif, diwarnai pandangan kritis mahasiswa mengenai isu kriminalisasi, kebebasan berekspresi, serta penerapan hukum yang adil. Diskusi ini diharapkan menjadi awal dari dialog akademik berkelanjutan yang memperkuat peran mahasiswa UBT sebagai motor intelektual dan penjaga nilai-nilai keadilan serta kemanusiaan di Indonesia. (***)

Baca Juga  Gerakkan Potensi Ekonomi Lokal, Bupati Syarwani Dorong Kelompok Usaha Perempuan

Tinggalkan Balasan