JAKARTA, Kaltaraaktual.com- Puluhan massa dari Gerakan Pemuda Mahasiswa Pembela Agraria (Garda Agraria) menggelar aksi damai di Citra Towers, Tower Utara Lantai 22, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (04/11/25).
Mahasiswa mendesak PT Prima Bahagia Permai (PBP) agar merealisasikan kewajiban pembangunan kebun plasma bagi masyarakat Desa Tanah Kuning, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.
Aksi dilakukan tepat di kantor PT KLK Agriservindo, perusahaan yang berada dalam jaringan korporasi grup perkebunan yang menaungi PT PBP. Massa menilai perusahaan telah ingkar terhadap komitmen kemitraan yang dituangkan dalam Akta Pernyataan di hadapan notaris syarat administratif terbitnya Izin Usaha Perkebunan (IUP) sebelum tahun 2007.
Garda Agraria menyebut kewajiban perusahaan merujuk pada Keputusan Menteri Pertanian Nomor 357/2002, yang mengatur pola kemitraan dengan masyarakat. PT PBP, menurut mereka, berjanji membangun dua hektare kebun untuk setiap kepala keluarga tanpa membebani masyarakat dengan sistem utang.
Namun, nyaris dua dekade berlalu, kewajiban itu tak kunjung terealisasi. “Masyarakat Desa Tanah Kuning dijanjikan kebun plasma sejak awal, tapi sampai hari ini nihil. Jika tak kunjung dipenuhi, kami siap bawa persoalan ini ke RSPO dan Kejaksaan Agung,” ujar salah satu perwakilan Garda Agraria dari atas mobil komando.
Upaya masyarakat menagih janji perusahaan bukan hal baru. Sejak 2010, desa telah menempuh jalur administratif ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI, Kanwil BPN Kaltim, hingga Kantah Bulungan.
Perjuangan sempat menemukan titik terang pada September 2011, ketika perusahaan menyatakan kesediaan menyerahkan 200 hektare lahan kepada Pemerintah Desa Tanah Kuning. Selain itu, perusahaan juga menyetujui enclave untuk tambak milik warga yang berada di dalam Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
Aksi di Jakarta disebut sebagai bentuk solidaritas sekaligus tekanan moral agar perusahaan menepati janji kemitraan yang dianggap menjadi hak mendasar masyarakat setempat. Garda Agraria menilai perusahaan telah menikmati manfaat konsesi lahan tanpa menunjukkan tanggung jawab pada warga pemilik ruang hidup.
“Dua puluh tahun menunggu. Ini bukan lagi soal administrasi, tapi soal keadilan,” seru massa.
Aksi ditutup dengan seruan lantang. “Desa Tanah Kuning berdaulat, rakyat sejahtera,”. (***)


