Aktifitas Tambang Pasir Ilegal Resahkan Warga Sebatik, DPRD Nunukan Rekomendasikan Minta di Tutup

oleh
oleh
Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) perihal Tambang Ilegal Pasir Sebatik pada Selasa 08 Juni 2021.

NUNUKAN, Kaltaraaktual.com– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) perihal tambang Pasir Ilegal, pada Selasa 08 Juni 2021 bertempat di ruang rapat Ambalat Kantor DPRD Nunukan.

Dalam rapat yang digelar, tampak hadir Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nunukan (DLH), dr. Rustam, Dinas PMTSP, Satpol PP Nunukan, Camat Sebatik Induk, Kepala Desa Padaidi dan warga desa Padaidi.

Kurniawan selaku perwakilan warga desa Padaidi mengatakan, aktifitas penambangan itu sudah merusak lingkungan bahkan menurutnya berdampak ke pemukiman masyarakat setempat.

“Saya bagian masyarakat yang terkena imbas abrasi dan longsor itu, rumah orang tua saya dapurnya sudah hilang dan beberapa warga lainnya juga mengalami hal yang sama, kami minta solusi kepada anggota dewan dan seluruh yang hadir dalam rapat ini,” kata Kurniawan.

Ia menambahkan, sejak tahun 2011 penambangan itu beroperasi, hingga kini belum ada solusi yang dikeluarkan pemerintah untuk menghentikan aktifitas tersebut.

”Perhitungan saya dari 2011 hingga 2017 panjang garis pantai sudah lebih 87 meter yang tergerus abrasi, belum kita bicara langsor, sy minta ketegasan pemerintah dan DPRD, jika ini dibiarkan maka akan menimbulkan korban karna penambangan itu sudah sangat luas hingga ke pemukiman warga, kalau tidak ada ketegasan jangan salahkan warga kami kalau menambang pasir di desa kami pak,” tegasnya.

Sedangkan Rustam, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menjelaskan, sejak dari dulu pihaknya melarang masyarakat menambang di pesisir pantai karena dampaknya adalah kerusakan lingkungan.

Penambangan Pasir atau galian C, menurutnya harus memilki Izin Pertambangan Rakyat (IPR) namun setiap urusan perizinan kegiatan pertambangan menjadi kewenangan provinsi dan apabila usaha tersebut tidak memilki izin maka seluruh aktifitasnya merupakan tindak pidana.

Keluhan warga sebatik, kata Rustam, menjadi keprihatinan Pemerintah Daerah. Ia mengatakan, tahun 2018 Mahasiswa sudah menginisiasi untuk mencari jalan keluar terkait abrasi tersebut.

”Kami waktu itu sama-sama membuat proposal ke Kementerian Lingkungan Hidup, kita sudah fasilitasi  dan turun ke lapangan dan kondisi pesisir pantai itu sudah sangat parah.” Lanjutnya.

Berdasarkan Undang-undang nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir, pulau pulau kecil dan  mengakibatkan kerusakan lingkungan adalah pelanggaran.

Untuk itu, DPRD meminta pemerintah daerah dan Kepolisian Nunukan untuk melarang penambangan tersebut beroperasi karena tidak memgantongi Izin Penambangan Galian C.

Pada kesimpulan rapat tersebut Anggota DPRD Nunukan yang hadir merekomendasikan menutup aktifitas penambangan pasir di Desa Padaidi Kecamatan Sebatik Nunukan.

Selain itu DPRD Nunukan juga meminta pemerintah daerah menyediakan tempat penambangan pasir yang memiliki uji kelayakan lokasi sehingga kebutuhan pembangunan yang menggunakan material tersebut tetap terpenuhi di Pulau Sebatik. *pubdokdprdnnk/ka

Tinggalkan Balasan