NUNUKAN, Kaltaraaktual.com- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Ruman Tumbo, S.H., menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 3 Tahun 2024 tentang Fasilitasi dan Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan di Gedung Fitriani, Jalan Gajah Mada, Kelurahan Nunukan Tengah, Nunukan, Kaltara, pada (30/11/25).
Anggota Komisi IV DPRD Kaltara ini menjelaskan bahwa narkoba sangat berbahaya karena merusak masa depan keluarga dan menimbulkan ketergantungan yang sulit diatasi. “Narkoba itu tidak baik karena merusak masa depan keluarga, narkoba itu saat digunakan sulit sekali untuk dilepaskan,” ujarnya.
Menurutnya, narkoba sangat sulit dihilangkan dari tubuh dan dapat menyebabkan perubahan perilaku pada penggunanya. “Apabila sudah masuk ke tubuh, narkoba akan sulit dihilangkan. Meskipun ada yang berhasil lepas, itu hanya sementara, dan banyak pengguna menunjukkan perubahan karakter, seperti menjadi kehilangan kesadaran atau istilah kerennya nge-fly dan seperti orang gila,” jelas Ruman.
Ia juga menyoroti perhatian utama yang harus diberikan kepada generasi muda saat ini, karena penyalahgunaan narkoba juga terjadi di kalangan oknum.
Ruman menambahkan bahwa narkoba sangat berbahaya bagi pribadi maupun keluarga. Ia mengimbau agar masyarakat selalu mengingatkan anak dan keluarga untuk menjauhi narkoba.
Saat ini, modus peredaran narkoba semakin beragam, terutama melalui permen dan liquid vape. “Ini semua adalah cara pihak asing untuk menyuplai narkoba, yang dapat menghancurkan generasi Indonesia,” tegasnya.
Ruman menekankan pentingnya untuk tidak menyentuh narkoba dalam bentuk apapun. “Intinya, jangan sentuh narkoba jenis apapun. Sampaikan pesan ini kepada keluarga setelah pulang nanti,” pesannya. (**)









