TARAKAN, Kaltaraaktual.com- Firdaus, putra dari terpidana kasus dugaan mark-up harga tanah, Khaeruddin Arief Hidayat, angkat bicara terkait perlakuan hukum yang dinilainya diskriminatif dan tidak konsisten terhadap ayahnya.
Pria yang akrab disapa Daus ini mengaku kecewa dan geram melihat ayahnya masih harus menjalani masa pidana, meskipun secara substantif telah memenuhi seluruh syarat untuk memperoleh pembebasan bersyarat (PB).
“Ayah saya mengalami perlakuan hukum yang berat sebelah, tebang pilih, pilih kasih, pandang bulu, dan tidak adil. Ini bukan sekadar soal administratif, tapi soal diskriminasi hukum,” tegas Daus, Minggu, (01/02/26).
Dalam surat resmi tertanggal 27 Januari 2026, keluarga Arief menyampaikan permohonan klarifikasi dan penjelasan tertulis kepada Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, serta Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Kalimantan Timur.
Keluarga menegaskan bahwa hingga kini pengusulan PB terhadap Arief belum dilakukan, meskipun yang bersangkutan telah menjalani lebih dari dua pertiga masa pidana. Bahkan, mekanisme penggantian kerugian negara telah dijalankan melalui penyitaan dan pelelangan aset oleh Kejaksaan.
“Putusan Mahkamah Agung jelas menyebutkan, apabila terpidana tidak mampu membayar uang pengganti, maka aset dapat disita dan dilelang oleh negara. Fakta hukumnya, itu sudah dilakukan Kejaksaan,” tulis keluarga dalam surat tersebut.
Namun ironisnya, pihak Lapas Tarakan disebut masih mensyaratkan bukti pembayaran uang pengganti secara tunai sebagai kelengkapan administrasi PB. Persyaratan ini dinilai bertentangan dengan mekanisme hukum yang telah dijalankan oleh Kejaksaaan.
Ketidaksinkronan antara Lapas dan Kejaksaan ini dinilai sangat merugikan keluarga terpidana. Di satu sisi, aset telah disita dan dilelang negara, sementara di sisi lain Arief tetap harus menjalani pidana lebih lama akibat mandeknya proses administrasi PB.
“Kondisi ini berpotensi menimbulkan kerugian ganda. Negara sudah melelang aset, tapi ayah saya tetap ditahan,” ungkap Daus.
Ia juga menyoroti lambannya penerbitan Surat Keputusan PB dari pusat yang kerap memakan waktu berbulan-bulan, meskipun seluruh syarat telah terpenuhi.
Sudah lewat 2 bulan 16 hari menuju masuk 3 bulan dari waktu 2/3 yang harusnya bebas. Napi lain ada yang lewat 6 bulan, bahkan ada yang 9 bulan, lantaran menunggu SK. Padahal dulu, biasanya SK yang menunggu mereka lebih dulu. Sebelum masa 2/3, SK sudah terbit dan Napi sudah tahu tanggal dan bulan berapa mereka bebas.
“Pernah pihak Bapas menghubungi ibu saya dan bertanya apakah pak Arief sudah bebas, kan lucu,” ucap Daus.
Lanjut Daus menuturkan, tidak ada kepastian waktu, tidak ada standar yang jelas. Ini bertentangan dengan semangat pembinaan pemasyarakatan dan efisiensi anggaran negara.
“Keluarga bahkan mempertanyakan apakah pihak Lapas tidak punya SOP atau tidak menjalankan SOP, ataukah memang sengaja dibuat seperti itu agar maunya terjadi kesepakatan, deal-dealan,” imbuh Daus.
Vonis berbeda, diskriminasi mencolok lebih jauh, Daus mengaitkan hambatan PB yang dialami ayahnya dengan kejanggalan sejak awal proses hukum. Ia menyoroti fakta bahwa tim appraisal yang melakukan penilaian harga tanah justru dinyatakan bebas, sementara ayahnya dan rekan lainnya divonis bersalah.
“Ini yang paling janggal. Appraiser yang menentukan nilai bisa bebas, sementara ayah saya dan rekannya dihukum. Di mana logika dan keadilan hukumnya?” ungkap Daus.
Menurutnya, kasus ini bermula dari tuduhan mark-up akibat perbedaan hasil penilaian tanah. Polisi melakukan appraisal ulang dengan selisih waktu dua tahun, sehingga nilai yang muncul berbeda hingga Rp560 juta.
“Dalam teori appraisal, perbedaan nilai itu wajar. Bahkan lima appraisal pun hasilnya tidak akan sama. Apalagi ini tanah, bukan barang statis,” jelasnya.
Ia menambahkan, dalam buku pedoman appraisal disebutkan bahwa perbedaan antar penilaian tidak boleh melebihi 30 persen. Faktanya, selisih antara appraisal Pemkot dan appraisal kepolisian berada di bawah 20 persen.
Tak hanya itu, berdasarkan SK kelurahan setempat, harga tanah di wilayah tersebut berkisar Rp6–8 juta per meter. Sementara appraisal Pemkot menetapkan harga di bawah rentang tersebut, yang berarti negara justru diuntungkan.
Appraiser bebas PK, sementara Arief bersama rekannya tetap ditahan. Setelah menjalani proses hukum panjang, appraiser Pemkot lebih dulu mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan dinyatakan bebas. Arief kemudian mengajukan PK, namun hingga kini masih harus menjalani masa pidana, bahkan disebut mengalami kesulitan dalam pengurusan remisi.
“Appraiser yang menentukan harga kok bisa bebas, sementara ayah saya tetap ditahan dan hak-haknya dipersulit. Ini aneh dan zalim. Ini sejatinya definisi diskriminasi dan kebobrokan penegakan hukum,” tutup Daus. (**)


