Hasil Riset NUGAL Institute, Proyek PLTA Mentarang Tenggelamkan Jantung Borneo dan Ruang Hidup Masyarakat Adat

oleh
oleh

TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Perwakilan NUGAL Institute for Social and Ecological Studies, Tere, melontarkan hasil riset dan kajian terhadap proyek PLTA Mentarang Induk di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara. Dalam keterangan tertulisnya pada Selasa malam (17/02/26), Tere menyebut proyek bendungan raksasa itu berpotensi

“Nenenggelamkan Jantung Borneo” sekaligus membenamkan kehidupan masyarakat di bentang Sungai Mentarang dan Tubu.

Menurut Tere, proyek yang masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) itu dipromosikan sebagai bagian dari transisi energi bersih, sejalan dengan target swasembada energi pemerintahan Prabowo Subianto. Namun, NUGAL mempertanyakan klaim bahwa listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) sepenuhnya ramah lingkungan.

“Siapa sesungguhnya penerima manfaat dari pasokan listrik raksasa ini? Benarkah ia untuk rakyat, atau untuk menopang industri skala besar,” ujar Tere.

PLTA Mentarang Induk dirancang berkapasitas 1.375 MW, sementara PLTA Kayan mencapai 9.000 MW. Kedua proyek ini disebut akan menyuplai kebutuhan listrik Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI) di Tanah Kuning dan Mangkupadi, Bulungan, serta diklaim turut menopang kebutuhan energi Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur.

NUGAL menilai, lonjakan kebutuhan listrik industri yang diproyeksikan mencapai 25.615 MW pada 2032 menjadi alasan utama pembangunan bendungan raksasa tersebut. Namun, laporan investigasi lapangan yang diluncurkan NUGAL mengungkap dugaan pengabaian ongkos sosial dan risiko ekologis.

Baca Juga  Perdana! Ujian Skripsi Mahasiswa Teknik Elektro UBT bersama Penguji Eksternal

Ancaman bagi Heart of Borneo

Laporan itu menyebut sedikitnya 243,66 hektare kawasan Taman Nasional Kayan Mentarang yang menjadi bagian dari inisiatif konservasi lintas negara Heart of Borneo akan tergenang. Kawasan ini merupakan simbol konservasi Indonesia, Malaysia, dan Brunei Darussalam.

Selain itu, sekitar 800.000 hektare bentang tangkapan air Kayan-Mentarang terancam terdampak akibat perubahan aliran sungai alami. NUGAL menilai pembalikan ekosistem sungai menjadi waduk seluas 22.604 hektare dengan tinggi bendungan mencapai 230 meter akan mengubah drastis sistem hidrologi hingga ke hilir.

“Ini bukan sekadar proyek energi. Ini perubahan permanen atas ruang hidup, jalur transportasi sungai, hingga sistem pangan masyarakat adat,” kata Tere.

2.108 Warga Terdampak

Sedikitnya 2.108 warga dari 10 desa di bentang Sungai Mentarang dan Tubu disebut terdampak langsung. Desa-desa seperti Semamu Lama, Semamu Baru, Long Sulit, Temalang, Long Berang, Long Bilang, Long Simau hingga Rian Tubu, Seboyo, Long Titi dan Long Pada masuk dalam peta genangan.

Baca Juga  Teror Perusahaan Media! Kantor Koran Kaltara Dibobol dan Mesin Cetak Dirusak, Polisi Diminta Responsif

NUGAL juga mencatat pemindahan 28 kepala keluarga suku Punan pada awal 2023 ke lokasi yang disiapkan perusahaan, yang disebut tanpa persetujuan bebas, didahului, dan diinformasikan secara layak (FPIC). Warga, kata Tere, mengeluhkan lahan pengganti yang tidak produktif, legalitas tanah yang belum jelas, serta kegagalan program sawah di lokasi relokasi.

“Program re-settlement ini justru memiskinkan dan memutus pengetahuan berburu, ekonomi perempuan, serta sistem pangan tradisional,” ujarnya.

Jejak Korporasi dan Aktor Bisnis

Dalam penelusuran dokumen perusahaan PT Kayan Hydropower Nusantara (KHN), NUGAL mengungkap keterlibatan sejumlah korporasi besar, termasuk Adaro Energy Indonesia yang disebut memiliki 50 persen saham proyek. Nama pengusaha Garibaldi “Boy” Thohir turut disorot dalam laporan tersebut.

Selain itu, laporan juga menyinggung keterkaitan perusahaan energi Sarawak Energy serta perusahaan asal Tiongkok seperti Power Construction Corporation of China (PowerChina) dan Sinohydro.

NUGAL menyebut jejaring aktor politik dan bisnis ini memperlihatkan kuatnya kepentingan industri di balik proyek PLTA.

Ancaman Emisi dan Metil Merkuri

Baca Juga  Kapolri Pimpin Sertijab Kapolda Kaltara di Mabes Polri

Di sisi lain, laporan itu membantah klaim bahwa PLTA sepenuhnya rendah karbon. NUGAL mengungkap potensi pelepasan emisi metana dari genangan waduk, yang disebut memiliki daya pemanasan global jauh lebih tinggi dibanding karbon dioksida. Selain itu, terdapat ancaman metil merkuri dari pembusukan material organik di dasar waduk.

NUGAL juga mempertanyakan sikap pejabat di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang menyatakan PLTA tidak memerlukan persetujuan teknis pembuangan emisi karena tidak memiliki sumber emisi kontinyu.

Seruan Evaluasi

Tere mendesak evaluasi menyeluruh terhadap proyek PLTA Mentarang dan Kayan, termasuk transparansi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), mekanisme pengadaan tanah (LARAP), serta komitmen terhadap deklarasi Heart of Borneo.

“Kami tidak menolak energi terbarukan. Tapi energi yang mengorbankan hutan hujan tropis terakhir, memindahkan masyarakat adat, dan membuka jalan bagi ekstraktivisme baru, bukanlah energi bersih,” tegasnya.

NUGAL menyerukan pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta konsorsium Kawasan Industri Hijau Indonesia untuk membuka ruang dialog bermakna sebelum proyek melangkah lebih jauh dan memicu konflik sosial-ekologis berkepanjangan di Kalimantan Utara. (***)

Tinggalkan Balasan