NUNUKAN, KaltaraAktual.com- Enam aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan menggugat kebijakan penurunan jabatan atau demosi yang dilakukan pemerintah daerah setempat. Mereka menilai proses tersebut tidak transparan dan berpotensi menyalahi prosedur administrasi kepegawaian.
Melalui kuasa hukum mereka, Febrianus Felis, para ASN telah melayangkan surat keberatan administratif kepada Bupati Nunukan, H. Irwan Sabri. Surat itu diterima oleh Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretariat Daerah Nunukan, Muhammad Basir. Langkah ini ditempuh sebagai bagian dari prosedur administratif sebelum membawa perkara ke ranah hukum.
Felis mengatakan, pihaknya menunggu respons resmi dari bupati dalam jangka waktu yang telah diatur. “Jika dalam 21 hari kerja tidak ada jawaban, kami akan melanjutkan perkara ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” ujarnya.
Ia menegaskan, keberatan yang diajukan bukan untuk mempersoalkan rotasi atau mutasi jabatan semata, melainkan menguji apakah proses yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan administrasi kepegawaian yang berlaku.
Menurut Felis, sengketa kepegawaian memiliki mekanisme yang jelas. Dalam aturan tersebut, ASN diberi hak mengajukan keberatan paling lambat 14 hari setelah pelantikan. Sementara itu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) wajib memberikan tanggapan dalam waktu 21 hari kerja.

Salah satu ASN yang terdampak atas kebijakan mutasi, Mutiq Hasan Nasir, menyatakan upaya administratif ini diajukan karena kebijakan tersebut dinilai mencederai proses manajemen ASN di Kabupaten Nunukan. Ia juga menilai kebijakan itu tidak berpegang pada asas pemerintahan yang baik, khususnya terkait penurunan jabatan satu tingkat di bawah posisi sebelumnya.
Ia menambahkan, praktik serupa pernah terjadi pada 2017, ketika sejumlah ASN mengalami demosi dan nonjob. Menurut dia, kondisi itu menunjukkan adanya kemunduran dalam tata kelola manajemen ASN. “Kami perlu mengetahui alasan penurunan jabatan ini karena berdampak pada status dan kedudukan hukum masing-masing pegawai,” ujarnya.
Enam ASN yang kini didampingi kuasa hukum itu menegaskan mereka bertindak secara pribadi dan tidak mewakili seluruh pihak yang terdampak.
Mereka diketahui mengalami perubahan jabatan ke posisi yang lebih rendah, dari kepala bidang atau sekretaris menjadi pejabat fungsional atau jabatan dengan tingkat eselon lebih rendah.
Keenan ASN tersebut berharap pemerintah daerah dapat memberikan penjelasan objektif terkait alasan demosi tersebut. Penjelasan itu dinilai penting untuk mencegah polemik berkepanjangan sekaligus menjaga prinsip profesionalitas dan keadilan dalam birokrasi. (***)



