Empat Jurnalis Direpresi Saat Aksi 214 di Kaltim, Data Dihapus Paksa, Koalisi Pers: Ini Tindak Pidana

oleh
oleh

SAMARINDA, KaltaraAktual.com-  Aksi demonstrasi pada Selasa (21/04/26)  di kawasan Kantor Gubernur Kalimantan Timur berubah jadi panggung intimidasi terhadap insan pers. Empat jurnalis menjadi korban tindakan represif, mulai dari perampasan alat kerja hingga penghapusan data liputan secara paksa. Koalisi Pers Kalimantan Timur menyebut peristiwa ini sebagai upaya terang-terangan membungkam kerja jurnalistik.

Insiden paling mencolok terjadi di dalam lingkungan kantor gubernur. Seorang jurnalis perempuan berinisial IM mengalami intimidasi, ponselnya dirampas, dan seluruh data liputan dihapus. Praktik ini bukan sekadar pelanggaran etika, tapi bentuk penghilangan paksa  informasi yang menjadi hak publik.

Di lokasi terpisah, tiga wartawan Andi Asho (TV One), Rama Sihotang (Kaltim Post), dan Zulkifli Nurdin (Vonis.id) dihadang saat meliput di area luar kantor gubernur. Padahal, ruang tersebut merupakan area publik yang seharusnya terbuka bagi aktivitas jurnalistik. Penghalangan ini mempertegas adanya upaya sistematis membatasi akses informasi.

Baca Juga  Pleno Tanpa Makna

Ketua PWI Kaltim, Rahman, tak menahan amarah. Ia menyebut tindakan tersebut sebagai aksi pengecut.

“Kerja jurnalistik adalah kepentingan publik. Ketika wartawan diintimidasi dan dihalangi, yang dirugikan adalah masyarakat luas,” tegasnya, Rabu, (22/04/26).

Nada keras juga disampaikan Ketua AJI Samarinda, Yuda Almerio. Ia mempertanyakan motif di balik tindakan represif tersebut. “Kalau bersih, kenapa harus risih? Perampasan alat kerja dan penghapusan data adalah pelanggaran serius terhadap kebebasan pers,” ujarnya.

Baca Juga  Kapolda Kaltara Cek Lahan Bangunan yang Bakal di Bangun Pos PJR Ditlantas Polda Kaltara

Yuda menegaskan, perlindungan terhadap jurnalis sudah jelas diatur melalui Standar Perlindungan Profesi Wartawan (SPPW) dari Dewan Pers. Aturan itu menegaskan bahwa wartawan wajib dilindungi dari segala bentuk ancaman, kekerasan, dan tekanan saat menjalankan tugas.

Koordinator Divisi Advokasi AJI Samarinda, Hasyim Ilyas, bahkan menilai tindakan tersebut berpotensi pidana. Ia merujuk Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengancam pelaku penghalangan kerja jurnalistik dengan hukuman penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta. “Ini bukan pelanggaran ringan,” tandasnya.

Ketua IJTI Kaltim, Priyo Puji, menambahkan, tindakan seperti mengusir, merampas alat kerja, hingga menghapus data liputan merupakan preseden buruk bagi demokrasi. “Ini ancaman serius terhadap kebebasan pers dan harus dihentikan,” ujarnya.

Baca Juga  Presiden Prabowo Pastikan Aspirasi Rakyat Didengar: Silakan Sampaikan Secara Damai

Atas insiden ini, Koalisi Pers Kalimantan Timur mengajukan empat tuntutan tegas mendesak Gubernur Kaltim, Rudy Masud, menjamin keamanan jurnalis, meminta aparat penegak hukum mengusut pelaku, menuntut penghentian segala bentuk penghalangan liputan di ruang publik serta memastikan pemulihan hak korban, termasuk pengembalian data yang dihapus.

Koalisi menegaskan, kebebasan pers bukan sekadar jargon, melainkan fondasi demokrasi. Ketika jurnalis dibungkam, publiklah yang kehilangan hak untuk tahu. Dan ketika itu terjadi, yang dipertaruhkan bukan hanya profesi, tapi masa depan keterbukaan informasi di negeri ini. (****)

Tinggalkan Balasan