Ranperda Sungai Kayan Ditarget Jadi Dasar Hukum Pengelolaan Air di Kaltara

oleh -1512 Dilihat
oleh
Oplus_131072

TARAKAN, KaltaraAktual.com- DPRD Provinsi Kalimantan Utara terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai Kayan. Regulasi tersebut dinilai penting untuk memperkuat tata kelola sumber daya air sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pengelolaannya.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) sekaligus anggota Komisi III DPRD Kaltara, Rismanto, mengatakan penyusunan Ranperda dilakukan sebagai upaya memastikan pemanfaatan sumber daya air di Kaltara berjalan tertib, terukur, dan berkelanjutan.

“Potensi sumber daya air di Kalimantan Utara cukup besar sehingga perlu diatur dengan regulasi yang jelas agar pengelolaannya dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi daerah dan masyarakat,” kata Rismanto usai rapat koordinasi Pansus III DPRD Kaltara bersama organisasi perangkat daerah (OPD) serta tim pakar di Gedung Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Utara, Tarakan, Kamis (07/05/26).

Baca Juga  Ruman Tumbo Dorong Reformasi Data Bantuan Sosial, Tidak Boleh Ada Warga Kaltara yang Hilang dari Radar Negara

Menurut dia, pembahasan Ranperda melibatkan OPD terkait dan tim pakar guna memastikan seluruh substansi aturan tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Selain mengatur mekanisme perizinan, regulasi tersebut juga diarahkan untuk memperkuat aspek pengawasan dan perlindungan lingkungan.

Rismanto menuturkan, DPRD ingin Ranperda tersebut tidak hanya menjadi instrumen administrasi perizinan, tetapi juga mampu menjaga keberlanjutan sumber daya air di wilayah Sungai Kayan.

Baca Juga  Ratusan Mahasiswa Geruduk DPRD Tarakan, Teriakkan Tolak Tunjangan DPR RI

Setelah pembahasan di tingkat pansus rampung, Ranperda itu selanjutnya akan memasuki tahap harmonisasi dengan kementerian terkait. Proses tersebut diperlukan agar materi muatan dalam Ranperda selaras dengan aturan yang lebih tinggi dan sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah.

“Kami berharap harmonisasi berjalan lancar sehingga Ranperda ini dapat segera ditetapkan menjadi peraturan daerah dan menjadi dasar hukum yang kuat dalam pengelolaan sumber daya air di Sungai Kayan,” tutup Rismanto.

Baca Juga  Bandar Udara Juwata Tarakan Kembali Naik Kelas Jadi Internasional

Tinggalkan Balasan