TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Utara menegaskan bahwa setiap pelaku usaha dan kegiatan yang menghasilkan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3/B3) wajib melakukan pengelolaan limbah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Utara, Ir. Chairunnisah, S.T., M.AP, mengatakan pengelolaan limbah B3 merupakan bagian dari komitmen perusahaan yang telah dituangkan dalam dokumen lingkungan sebagai syarat pelaksanaan kegiatan usaha.
Hal tersebut disampaikan Chairunnisah pada Rabu (15/07/26), terkait penanganan limbah perusahaan dan industri di Kalimantan Utara.
Menurutnya, kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 74 Tahun 2001 serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
“Setiap pelaku usaha wajib mengelola limbah yang dihasilkan sesuai komitmen yang tercantum dalam dokumen lingkungan yang dimiliki. Hal tersebut merupakan kewajiban yang harus dipenuhi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Chairunnisah.
Ia menjelaskan, dokumen lingkungan tidak hanya menjadi persyaratan administratif dalam proses perizinan, tetapi juga menjadi dasar pelaksanaan pengelolaan lingkungan selama kegiatan usaha berlangsung.
Menurut Chairunnisah, pengelolaan limbah yang dilakukan secara baik menjadi salah satu langkah penting dalam mencegah pencemaran lingkungan sekaligus mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Kaltara.
DLH Kaltara juga terus melakukan pembinaan kepada pelaku usaha agar seluruh kewajiban pengelolaan limbah dapat dilaksanakan secara konsisten dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. (*)







